Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 19:21 WIB | Jumat, 19 September 2014

Pilkada Lewat DPRD Bisa Sebabkan Banyak Pengangguran Politik

(Dari kiri ke kanan) Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, Pengamat Sosial, Pegiat Sosial dan pegiat keagamaan, Romo Benny Susetyo.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti berpendapat apabila pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sebelumnya langsung dipilih oleh rakyat, namun sekarang ada upaya mengubah sistem dengan mengembalikan pilkada itu kepada DPRD, kemungkinan bisa menimbulkan pengangguran politik.

“Saya pikir kalau pilkada lewat DPRD akan ada banyak aktor-aktor politik yang akan menjadi pengangguran politik. Saat pileg kemarin banyak sekali caleg (calon legislatif, Red) yang gagal terpilih. Tapi, dengan pilkada langsung berarti mereka yang gagal terpilih akan memiliki agenda politik lainnya,” jelas Ray saat konferensi pers di Menteng Huis, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).

Agenda politik yang ia maksud antara lain dengan bermain di tingkat kabupaten (calon bupati), kota (calon wali kota), atau di tingkat provinsi (calon gubernur). Sehingga dengan begitu, karier politik mereka yang gagal nyaleg tidak mandeg.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan disahkan pada 25 September mendatang di DPR RI. Ray menduga kemungkinan yang mendukung pilkada langsung di DPR ada lebih banyak. Pasalnya, pilkada langsung akan tetap memelihara asa politik mereka yang belum terpilih menjadi wakil rakyat di lembaga legislatif negara itu.

Akan tetapi sekalipun ada sanksi dari Koalisi Merah Putih (KMP)–seperti yang sudah terjadi pada beberapa kadernya yang dipecat lantaran mendukung lawan politik–mereka (anggota DPR, Red) yang setuju pilkada langsung, Ray memprediksikan pada pemungutan suara  tanggal 25 September nanti akan banyak anggota yang tidak hadir (absen).

“Oleh karena itu, saya menduga kalau pemungutan suara untuk RUU Pilkada dilakukan per individu, bukan per partai, mayoritas anggota DPR akan memilih pilkada langsung. Meskipun fraksinya setuju, tetapi anggota fraksi yang tidak setuju itu mungkin akan lebih memilih tidak hadir,” duga Ray.

Sebelumnya di DPR ada 287 suara yang setuju pilkada langsung, sementara 273 suara dari KMP dukung pilkada lewat DPRD. Saat ini memang yang mendukung pilkada langsung dan pilkada lewat DPRD selisihnya hanya 14 suara. Artinya menurut Ray, apabila diminta 20 orang saja anggota DPR itu tidak datang, jangankan mau rapat paripurna, secara tidak langsung undang-undang itu sudah kalah.

“Kalau nanti pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD bukan hanya Ahok yang menganggur, tetapi juga banyak dari anggota DPRD lainnya,” kata Ray.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home