Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:50 WIB | Jumat, 09 Oktober 2015

PKB Mengaku Diajak PDIP Tanda Tangan Rencana Revisi UU KPK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR (RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irmawan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR (RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irmawan, mengaku diminta ikut menandatangani usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), tanpa sempat membaca usulan revisi itu.

Irmawan menjelaskan, jelang Rapat Paripurna DPR RI hari Senin (5/10) lalu, dia diminta untuk datang ke ruang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Di sana ada sejumlah anggota lainnya yang menyodorkan dokumen usulan revisi untuk ditandatangani.

“Penandatanganan kemarin, saya tidak sempat baca, tanda tangan jelang paripurna hari Senin (5/10). Bayangan saya, konsep saja, jadi saya tanda tangan saja,” kata Irmawan kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (9/10).

"Anggota yang lainnya saya lupa. Ada tiga sampai empat orang," dia menambahkan.

Dengan alasan terburu-buru untuk rapat paripurna, Irmawan mengaku tidak sempat membaca draf dan pasal-pasal yang akan direvisi. Dia langsung menandatangani dokumen yang disodorkan.

Terlebih lagi, dia berpikir bawah konsep revisi ini adalah seperti yang diperbincangkan selama ini, yakni penguatan KPK agar lembaga ini tak terus berbenturan dengan kepolisian dan kejaksaan. Dia juga berpikir tanda tangan yang dibubuhkannya hanya sebagai persetujuan bahwa revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK akan dibawa menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

"Kalau untuk masuk Prolegnas (Prioritas) 2015, saya setuju," ujarnya.

Namun, dia mengaku tidak setuju jika kini draf revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK mengatur agar umur lembaga antirasuah itu dibatasi 12 tahun. Dia juga tidak setuju jika KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara di atas 20 miliar rupiah.

"Kalau itu membutuhkan pembatasan lebih lanjut," ucap Irmawan.

Irmawan kini mengaku akan menunggu keputusan resmi dari Fraksi PKB. Jika fraksinya menolak pembahasan UU KPK, dia akan mencabut tanda tangannya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home