Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:08 WIB | Rabu, 16 Desember 2015

PKB: Sanksi untuk Setya Novanto Diberhentikan dari Ketua DPR

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, menilai Ketua DPR, Setya Novanto, sudah melanggar etika.

"Berdasarakn fakta-fakta persidangan bahwa Setya Novanto telah bersalah dan melakukan hal tidak benar dengan melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha minyak Riza Chalid," kata Maman di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (16/12).

Menurut Maman, pertemuan itu di luar tugas dan fungsi Ketua DPR. Sehingga, hal itu dianggap bertentangan dengan Kode Etik DPR.

"Di dalamnya berisi, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerja yang mengandung unsur korupsi, kolusi," ucapnya.

"Maka, saya Maman Imanulhaq, meminta sidang untuk berikan sanksi kepada Saudara Setya Novanto sesuai kadar kesalahannya," kata dia.

Ketua MKD Surahman Hidayat sempat menanyakan sikap Maman itu lantaran tidak memberikan rekomendasi kategori sanksi yang harus dijatuhkan kepada Setya Novanto.

"Sanksi sedang?" tanya Surahman. Maman pun mengangguk. Surahman meminta agar sikap itu juga dituliskan dalam laporan tertulis.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home