Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:05 WIB | Kamis, 02 Februari 2017

PLN Tunggu Izin Gubernur Bangun PLTMG Timika

Pekerja memasang instalasi listrik di menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (11/1). Pemerintah menargetkan proyek pembangunan pembangkit listrik mencapai 35 ribu MW hingga tahun 2019 masuk dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). (Foto: Antara)

 TIMIKA, SATUHARAPAN.COM - PT PLN (Persero) masih menunggu terbit izin dari gubernur Papua untuk mendukung pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minyak Gas (PLTMG) Timika di dekat kawasan Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.

Manajer PT PLN Area Timika Salmon Karet, di Timika, hari Kamis (2/2), mengatakan surat izin lokasi dari gubernur Papua hingga kini belum terbit, sehingga rencana pembangunan PLTMG Timika berkapasitas 50 megawatt yang sedianya mulai dikerjakan awal 2017 ini belum berjalan.

"Surat izin dari Pemkab Mimika sudah diteruskan ke Pemprov Papua. Teman-teman kami di Jayapura sedang menjajaki hal ini. Kalau gubernur Papua sudah menandatangani surat tersebut maka kami akan segera tindaklanjuti pembangunan PLTMG di Timika," kata Salmon.

Dia menegaskan, pembangunan PLTMG merupakan salah satu program prioritas PLN di wilayah Timika.

Menurutnya, setelah melihat pertumbuhan pelanggan listrik yang semakin besar di Kota Timika, dan ke depan semakin banyak kegiatan akan berlangsung di Timika, termasuk penyelenggaraan PON XX tahun 2020, maka pembangunan PLTMG itu mendesak untuk segera direalisasikan.

"Begitu surat izin lokasi yang ditandatangani gubernur Papua sudah kami kantongi, maka Unit Induk Pembangunan/UIP PLN akan segera bekerja membangun pembangkit maupun jaringan transmisi," kata Salmon lagi.

Terkait rencana pembangunan PLTMG Timika tersebut, Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah menandatangani surat izin prinsip penetapan lokasi pembangunan. Namun surat izin prinsip tersebut harus juga mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

Proyek PLTMG Timika yang akan dibangun di dekat kawasan Pelabuhan Paumako direncanakan mencapai kapasitas daya 50 megawatt (MW), dan pembangunannya akan dilakukan secara bertahap. 

Tahap awal, PLTMG akan mampu menyuplai daya listrik ke Kota Timika sebesar 10 MW.

"Tahap awal tahun depan 10 MW harus masuk ke PLN. Nanti sisanya 40 MW akan menyusul," ujar Salmon.

Proses Sertifikat

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika hingga kini belum memproses sertifikasi tanah untuk lokasi pembangunan PLTMG Timika di kawasan Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.

Kepala BPN Mimika Roy Wayoi beberapa waktu lalu mengatakan pihak PLN baru sebatas membuat proposal dan studi awal untuk pembangunan PLTMG di kawasan Pelabuhan Paumako itu.

"Sampai sekarang belum ada permintaan resmi ke BPN Mimika untuk melakukan pengukuran sampai pada tahap penerbitan sertifikat tanah untuk pembangunan proyek PLTMG tersebut," kata Roy.

Menurut dia, lokasi lahan yang diminta oleh pihak PLN untuk membangun proyek PLTMG Timika berada di sisi kanan Jembatan Paumako I. 

Lokasi itu, katanya, hingga kini belum dibebaskan oleh Pemkab Mimika dan masih berupa kawasan hutan lindung mangrove milik masyarakat adat (hutan ulayat masyarakat Suku Kamoro).

"Kalau PLN menyatakan PLTMG nanti akan dibangun di lahan sebelah kanan Jembatan Paumako I, itu bukan tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemkab Mimika. Lahan itu kepunyaan masyarakat adat. Kalau demikian, berarti harus ada pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan proyek PLTMG itu," ujar Roy lagi.

Roy mengatakan, jika pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan PLTMG Timika ditanggulangi oleh Pemkab Mimika, maka sudah tentu hal itu memakan waktu cukup lama.

"Proses pengadaan tanah itu tidak mungkin hari ini dibutuhkan, lalu hari ini juga dibayar. Tentu harus dianggarkan terlebih dahulu," katanya.

Mekanisme pengadaan tanah oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, apalagi berada di kawasan hutan lindung, memerlukan perizinan khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu alih fungsi hutan lindung.

Selain itu, katanya, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan PLTMG tersebut membutuhkan penetapan dari gubernur Papua.

"Harus ada surat penetapan dari gubernur Papua. Kalau gubernur mendelegasikan kewenangan itu kepada bupati Mimika, maka harus ada surat penetapan dari bupati Mimika," ujar Roy pula.

Tahapan selanjutnya yaitu penilaian oleh tim BPN ke lokasi yang akan dijadikan lahan pembangunan proyek PLTMG tersebut.

"Kami akan melakukan identifikasi lapangan untuk mengetahui tanah itu milik siapa, status tanahnya seperti apa dan hal-hal teknis lainnya. Jika tahapan itu sudah dilewati, maka kami ajukan kepada tim penilai harga tanah untuk menentukan harga tanahnya berapa. Dengan dasar itulah, baru dilakukan pembayaran kepada pihak yang berhak," kata Roy.

Ia mengatakan seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu dan proses panjang.

"Semua tahapan itu sampai sekarang belum berjalan. Kami juga belum mengetahui apakah PLN sudah menerima SK gubernur Papua soal penetapan lokasi pembangunan PLTMG Timika," ujarnya lagi. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home