Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 22:20 WIB | Selasa, 26 Mei 2015

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Hadi Poernomo

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Hadi Poernomo
Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo saat menjalani sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang menjerat dirinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (26/5). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haswandi mengabulkan permohonan gugatan Hadi Poernomo atas proses penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah.
PN Jaksel Kabulkan Gugatan Hadi Poernomo
Para awak media saat memintai keterangan terhadap Hadi Poernomo usai menjalani sidang gugatan praperadilan yang memenangkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jaksel Kabulkan Gugatan Hadi Poernomo
Hakim Tunggal Haswandi saat membacakan perkara gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon Hadi Poernomo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jaksel Kabulkan Gugatan Hadi Poernomo
Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo saat berada di kendaraan mobilnya usai menjalani sidang praperadilan atas gugatannya dalam hal penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Pengabulan yang diputuskan Hakim Tunggal Haswandi atas gugatan dari pihak pemohon meliputi proses penyidikan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.

Selain itu mengenai proses penggeledahan dan penyitaan yang juga dilakukan oleh pihak termohon juga dinilai tidak sah. Dalam putusannya Hakim Haswandi menyatakan pihak termohon KPK yang menangani kasus Hadi Poernomo dalam masalah penyalahgunaan wewenang tentang pajak terhadap salah satu bank swasta dinilai tidak sah, sehingga penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinyatakan gugur.

Hadi Poernomo yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin (21/4/2014) lalu atas dugaan tindak penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak periode tahun 2002 – 2004 yang telah merugikan uang negara sekitar 375 miliar rupiah.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home