Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:22 WIB | Senin, 09 November 2015

PNS Aceh Jadi Tersangka Perdagangan Orang Utan

Bayi Orang Utan (Pongo abelii) berada di kandang buatan dari keranjang buah yang disita dari sindikat perdagangan satwa liar saat gelar perkara di Markas Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Senin (9/11). Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap jaringan sindikat perdagangan satwa liar yang membawa tiga bayi Orang Utan berusia 6 hingga 12 bulan dari habitatnya di Aceh untuk dijual kepada pembeli di Kota Pekanbaru dengan harga Rp 25 juta per ekor. (Foto: Antara)

RIAU, SATUHARAPAN.COM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, pada hari Sabtu (7/11) telah menggagalkan upaya perdagangan tiga Orang Utan asal Provinsi Aceh di Kota Pekanbaru. Mereka kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu di antaranya adalah pegawai negeri sipil.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan salah satu tersangka merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil asal Aceh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo hari Senin (9/11).

Dia menjelaskan ketiga pelaku tersebut bernama Ali Ahmad (53), Awaluddin (38) dan Khairi Roza (20).  

Guntur mengatakan petugas berhasil membekuk tiga pelaku tersebut karena ada laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan akan ada transaksi Orang Utan di daerah Palas, Pekanbaru.

Selanjutnya petugas Subdit IV Ditkrimsus melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pelaku mengendari mobil "minibus" berplat polisi BK 1156 KB sedang berhenti untuk menunggu calon pembeli. Saat salah satu pelaku keluar dari mobil, petugas langsung mengamankannya.

"Salah satu pelaku berhasil diamankan, namun dua yang masih di dalam mobil berusaha kabur. Kedua pelaku mengalami kecelakaan dan kembali dapat diamankan," jelasnya.

Saat diperiksa mobil ketiga pelaku, petugas berhasil menemukan tiga bayi Orang Utan yang berusia enam hingga sembilan bulan sedang berada di dalam sangkar plastik bewarna putih. "Saat ditemukan ketiganya dalam keadaan lemah karena menempuh perjalanan panjang dari Aceh," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli bayi Orang Utan yang terdiri satu jantan dan dua betina itu seharga Rp 5 juta per ekor dari Desa Lokoh Kecamatan Tamiang. "Sementara di Pekanbaru akan dijual seharga Rp 25 juta per ekor. Sekarang kita masih mengejar baik penjual pertama yang di Aceh maupun pemesan yang di Pekanbaru," tegasnya.

Polda Riau saat ini bekerjasama dengan LSM Perlindungan Satwa Langka (WWF) untuk pemulihan ketiga Orang Utan tersebut. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home