Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:37 WIB | Sabtu, 10 Oktober 2015

Polda Kalbar Proses 33 Kasus Pembakar Lahan

Kebakaran besar terjadi di kawasan hutan di Pulau Rupat, kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (28/2). Pemerintah menetapkan status siaga darurat dengan pertimbangan potensi kebakaran lahan dan hutan di Riau sangat tinggi hingga bulan April 2015 karena faktor kemarau yang tidak normal dan masih adanya pembukaan lahan dengan membakar. (Foto: Antara)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COM –  Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Arianto mengatakan hingga saat ini sudah memproses sebanyak 33 kasus pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap dalam beberapa bulan terakhir di provinsi itu.

"Dari 33 kasus tersebut, sudah 25 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya perorangan atau masyarakat yang membakar lahannya untuk aktivitas pertanian atau perkebunan," kata Arianto di Pontianak, hari  Sabtu (10/10).

Sementara itu, Polda Kalbar juga sedang melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan yang diduga melakukan pembakaran saat membersihkan lahannya, yakni dua perusahaannya di Kabupaten Ketapang, yaitu PT KAL yang berlokasi di Dusun Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, kemudian PT SKM berlokasi di Desa Tanjung Pasar dan Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan.

Sedangkan satu perusahaan lagi, yakni PT RJP berlokasi di Dusun Teluk Binjai, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Ketiga pimpinan perusahaan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh kami, dan masih dalam proses penyidikan sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Data sementara dari Polda Kalbar mencatat, adapun luas lahan yang terbakar, yakni sekitar 525 hektare yang sudah diidentifikasi, diantaranya di wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sekitar 22 hektare, Sambas 14,5 hektare, Bengkayang 2,7 hektare, Landak tujuh hektare, Sanggau 110 Hektare, Sekadau 16 hektare, Melawi 60 hektare, Sintang 111 hektare, Kapuas Hulu 12 hektare, dan di Kabupaten Ketapang 33 hektare.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Agus Nugroho menyatakan, dalam menangani kasus korporasi, penyidik harus berhati-hati. Teknis yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan keterangan ahli dari dinas perkebunan dan dinas kehutanan, mengumpulkan barang bukti di lapangan, baik dari masyarakat hingga ke karyawan perusahaan.

Asap tipis kembali menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya, karena dalam beberapa hari terakhir tidak diguyur hujan, sebelumnya Pontianak dan sekitarnya sempat diguyur hujan cukup lebat, sehingga mengurangi ketebalan asap akibat terbakarnya hutan dan lahan di Provinsi Kalbar.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home