Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 16:29 WIB | Minggu, 14 Juni 2020

Polda Metro Jaya Belum Berlakukan Ganjil-Genap

Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang dipasang di kawasan Matraman di Jakarta, Minggu (8/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020).

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/6).

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," kata Syafrin. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home