Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:41 WIB | Rabu, 27 Juli 2016

Polda Metro Jaya Petakan Kantong Parkir Jelang Ganjil Genap

Lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memetakan kawasan yang berpotensi dijadikan kantong parkir menjelang pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil genap untuk mengatasi kemacetan ibu kota, hari Rabu (27/7).

"Kita antisipasi lokasi yang mungkin dijadikan kantong parkir kendaraan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Awi Setiyono, di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, hari Selasa (27/7).

Awi menyebutkan kawasan yang dapat dijadikan kantong parkir kendaraan yakni pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran dekat dengan kawasan jalur plat kendaraan ganjil genap seperti Blok M Jakarta Selatan dan Kota Tua Jakarta Barat.

Pengendara dapat menempatkan kendaraan di area parkir pusat perbelanjaan sekitar Blok M atau kawasan Jalan Falatehan dan Jalan Sunan Kalijaga.

Pada kedua jalan tersebut, pemerintah daerah telah menerapkan sistem parkir elektronik dengan tarif Rp 5.000 per jam atau dikenakan biaya pada jam berikutnya. Sementara, tarif parkir di pusat perbelanjaan sekitar Blok M yang dikelola pihak kedua atau perusahaan swasta dikenakan Rp 4.000 per jam.

Awi menuturkan Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan pada kantong parkir.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil genap pada tanggal 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Selanjutnya, diujicobakan pada tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai tanggal 27 Agustus 2016 hingga Electronic Road Pricing‎ (ERP) atau jalan berbayar siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran, dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home