Loading...
SAINS
Penulis: Sotyati 13:47 WIB | Sabtu, 28 Juni 2014

Polda Riau Tetapkan 62 Tersangka Pembakar Hutan

Foto pembakaran hutan di Riau yang dilansir WWF. (Foto: WWF)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Daerah Provinsi Riau kembali menetapkan dua lagi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan, sehingga jumlahnya menjadi 62 tersangka, yang ditangani sejumlah kepolisian resor di kabupaten dan kota.

"Sampai saat ini perburuan tersangka kejahatan kehutanan dan lingkungan itu masih terus dilakukan dan kemungkinan masih ada tersangka-tersangka lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Sabtu (28/6).

Data Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau, menyebutkan 62 tersangka itu diamankan sejak 5 April hingga 27 Juni 2014.

Selain tersangka pembakar hutan dan lahan, demikian Guntur, kepolisian juga menangkap pelaku perambah dan pembalakan kayu hasil hutan secara liar (ilegal). Perambah hutan dan pembalakan ilegal juga berpotensi melakukan pembakaran hutan sebagai upaya pembersihan untuk mengalihfungsikannya menjadi kawasan perkebunan.

Sebanyak 62 tersangka itu, menurut kepolisian, ditetapkan berdasarkan 41 laporan atau perkara. Sebanyak 16 perkara di antaranya merupakan dugaan pembakaran hutan dan lahan, sementara untuk perambahan dan pembalakan liar ada sebanyak 25 laporan.

Kasus terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir dengan 19 perkara dan tersangkanya 24 orang, sementara Polres Kota Dumai menangani tujuh kasus dengan 21 tersangka.

Polres Bengkalis dari lima kasus menetapkan tujuh tersangka, sementara Polres Siak, Meranti, dan Polres Rokan Hulu masing-masing menangani dua perkara dan dua tersangka.

Kepolisian di Kabupaten Pelalawan selama tiga bulan terakhir menangani tiga kasus dengan empat tersangka dan terakhir ada satu kasus di Polres Kampar.

Saat ini 25 kasus masuk tahap sidik dan 11 perkara telah masuk tahap I, sementara untuk yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ada empat kasus dan akan segera disidang. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home