Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 05:52 WIB | Minggu, 18 Juni 2017

Polisi Fokus Selesaikan Berkas Rizieq Shihab

Ketua FPI Rizieq Shihab memasuki ruang sidang pada sidang peninjauan kembali terpidana Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (26/1/2016). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Polda Metro Jaya fokus menyelesaikan berkas berita acara pemeriksaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang menjadi tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi.

Penyidik juga akan memeriksa dan memastikan langkah selanjutnya, termasuk upaya membawa Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia.

"Kami masih menyelesaikan berkas perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (17/6).

Sejauh ini, menurut Argo, polisi belum mengambil langkah untuk memulangkan paksa Rizieq ke Indonesia, termasuk upaya mengajukan permohonan mencabut paspor Rizieq kepada Direktorat Jenderal Imigrasi karena masih terdapat sejumlah pilihan lain.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein atas dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada hari Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017. (antaranews.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home