Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:52 WIB | Selasa, 30 Mei 2017

Polisi Keluarkan Surat Penangkapan Rizieq Shihab

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, tersangka kasus penyebaran percakapan dan foto bermuatan pornografi.

"Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5).

Penyidik kepolisian, ia melanjutkan, juga meminta keterangan dari Kantor Imigrasi untuk mengetahui keberadaan Rizieq dan berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi kepolisian akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang.

"Tahapan itu yang harus dilalui penyidik jadi itu yang saat ini langkah digunakan," kata Argo. Argo mengatakan Polda Metro Jaya juga menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Ia menjelaskan pula bahwa kepolisian menetapkan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. "Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," kata Argo.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Saat ini, Rizieq diduga masih berada di Arab Saudi. (antaranews.com)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home