Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 21:56 WIB | Selasa, 04 Juli 2017

Polisi Kirim Panggilan Kedua untuk Hary Tanoesoedibjo

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (kedua kanan) mengangkat tangan bersama pengurus wilayah dan daerah Partai Perindo Gorontalo, di Gedung Bele Li Mbui, Gorontalo, Rabu (21/10/2015). Hary Tanoe melantik ketua Dewan Pimpinan Wiayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Gorontalo. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polisi melayangkan surat panggilan kedua terhadap Presiden Direktur MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan Agung.

"Surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/7)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa (4/7).

Selasa ini, seharusnya taipan media massa nasional itu datang untuk diperiksa polisi. Namun kuasa hukumnya, Adidharma Wicaksono, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan itu karena ada keperluan mendesak.

Adidharma mengatakan kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan paling cepat Selasa pekan depan (11/7). (antaranews.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home