Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:46 WIB | Kamis, 08 Desember 2016

Polisi Tangkap Hatta Taliwang Terkait Kalimat Kebencian

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (tengah) berbincang dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono (kiri) usai memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12). Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. Namun meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polda Metro Jaya menciduk Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang terkait dugaan kalimat yang menimbulkan kebencian melalui jejaring sosial di sekitar Bendungan Hilir Jakarta Pusat pada Kamis (8/12) dini hari.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya kawasan Bendungan Hilir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (8/12) siang.

Argo mengatakan Hatta diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA yang menimbulkan kebencian melalui akun media sosial.

Terkait itu, penyidik kepolisian menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain menangkap Hatta, Argo menyebutkan polisi menyita barang bukti berupa telepon selular dan nota berisi beberapa catatan dan dokumen.

Polisi akan mendalami dugaan Hatta terlibat pemukatan jahat atau percobaan makar bersama Rachmawati Soekarnoputri dan lainnya.

Penangkapan Hatta terindikasi terkait 11 orang yang diringkus polisi sesaat sebelum aksi "Doa Bersama" pada 2 Desember 2016.

Sebanyak 11 orang itu yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Zamran, Rizal dan Ahmad Dhani. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home