Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:52 WIB | Rabu, 08 Juli 2015

Politisi PDIP Sebut Putusan MK Soal Petahana Berkah Ramadan

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arteria Dahlan, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan keluarga petahana tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah adalah kado ramadan bagi pegiat demokrasi. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan hak konstitusional seorang warga negara untuk dipilih ataupun memilih.

"Ini hadiah ramadan bagi pegiat demokrasi, minimal pesannya dapat sebenci apapun kita pada suatu kaum, tidak boleh menjadikan diri kita untuk bertindak tidak adil," kata Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Lebih lanjut, menurut dia, putusan MK itu menunjukkan norma yang tertuang dalam pasal tersebut inkonstitusonal dan merampas hak asasi manusia (HAM). Padahal, sejak awal perumusan UU Pilkada telah diingatkan agar rumusan larangan atas petahana tersebut ditolak.

"Hal itu jelas-jelas inkonstitusional. Apa yang salah dengan petahana? Atau keluarga petahana? Apakah sudah ada penelitian dan kajian seberapa besar daya rusaknya terhadap demokrasi," ucap Arteria.

Sebelumnya, MK dalam putusannya pada Selasa (7/7) menilai bahwa syarat tidak punya konflik kepentingan dengan petahana bagi seorang calon kepala daerah telah melanggar konstitusi. Tak hanya itu, MK juga berangapan bahwa pasal tersebut bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Hal itu diucapkan hakim dalam sidang putusan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hakim memutuskan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home