Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 21:19 WIB | Rabu, 14 September 2016

PP Muhammadiyah Usulkan Tax Amnesty Diperpanjang 3 Tahun

Menurut Lincolin, usulan tersebut sulit diwujudkan karena tidak mudah mengubah UU Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan.
Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUGHARAPAN.COM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengusulkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diperpanjang hingga tiga tahun ke depan.

Hal itu diusulkan PP Muhammadiyah saat melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, dan pengurus PP Muhammadiyah, dan sejumlah staf dari Kementerian Keuangan di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, hari Rabu (14/9).

“Tadi yang banyak diminta adalah masalah waktu, kan itu sembilan bulan: tiga bulan pertama, tiga bulan kedua, (dan tiga bulan ketiga). Tadi kita minta kalau bisa diperpanjang tiga tahun supaya masyarakat lebih paham dan kesadarannya muncul dengan baik,” kata Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad kepada wartawan.

Pada pasal 4 UU Pengampunan Pajak telah ditetapkan jangka waktu pembayaran tarif uang tebusan atas harta di dalam negeri  di mana sebesar 2 persen untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UU ini mulai berlaku (1 Juli 2016), 3 persen untuk bulan keempat sampai dengan 31 Desember 2016 dan 5 persen sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016.

Sedangkan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen dalam periode yang sama dengan di atas untuk pembayaran tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Lincolin, usulan tersebut sulit diwujudkan karena tidak mudah mengubah UU Pengampunan Pajak yang telah ditetapkan.

“Tapi itu kan karena sudah Undang-Undang sulit diubah harus mengubah undang-undang kita,” kata Lincolin.

Ketika ditanya apakah ada pembahasan khusus dengan Kementerian Keuangan terkait target tax amnesty, Lincolin menjawab ada pembahasan tapi tidak terlalu spesifik.

“(Target pajak) dibahas tapi tidak terlalu spesifik, karena menurut Pak Teten tadi bahwa target itu sendiri sebenarnya angka-angka itu bukan hal yang utama. Tapi sebenarnya pengampunan pajak ini lebih kepada untuk pendidikan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap pajak, membayar pajak kita,” katanya.

Lincolin menambahkan pertemuan tersebut juga lebih banyak berkaitan dengan penjelasan tax amnesty dan kesepakatan rencana kerja sama mensosialisasikan tax amnesty kepada masyarakat luas.

“Kalau untuk judial review saya tidak bisa menjawab. Itu bukan kompetensi, tapi pembicaraan tadi sangat konstruktif dan sangat produktif bahwa Muhammadiyah akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mensosialisasikan tax amnesty ini. Tadi yang paling banyak dibahas untuk sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat,” kata Lincolin.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home