Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:23 WIB | Kamis, 18 Desember 2014

Presiden Jokowi Ditagih Lindungi Buruh Migran

Presiden Jokowi Ditagih Lindungi Buruh Migran
Buruh migran yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia menggelar aksi unjuk rasa mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mewujudkan perlindungan bagi pekerja/buruh migran melalui ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 189 dalam rangka peringatan Hari Buruh Migran Internasional di seberang Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/12) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Presiden Jokowi Ditagih Lindungi Buruh Migran
Para buruh migran yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) saat menggelar aksi unjuk rasa di seberang Istana Negara dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada hari ini.
Presiden Jokowi Ditagih Lindungi Buruh Migran
Para buruh migran membawa atribut berupa poster bergambar wajah Jokowi dan JK dalam aksinya yang digelar di seberang Istana Negara dalam rangka peringatan Hari Buruh Migran Internasional.
Presiden Jokowi Ditagih Lindungi Buruh Migran
Para buruh migran saat menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang meminta kepada pemerintahan Jokowi untuk mewujudkan perlindungan para buruh migran di luar negeri.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditagih janji untuk segera mewujudkan perlindungan bagi pekerja buruh migran.

Para buruh migran yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dalam aksinya yang digelar di seberang Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/12) mendesak Pemerintah Jokowi untuk melindungi para buruh migran dengan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). 

Selain itu mendorong DPR RI untuk memasukkan dalam Prolegnas 2015 Undang Undang (UU) perlindungan PRT yang diselaraskan dengan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) yang diselaraskan dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya.

Menuntut segera dibentuk one single data base system untuk pekerja atau buruh migran sebagai langkah awal pembenahan serta memperjelas koordinasi antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang subordinatif. Membenahi birokrasi serta mempertegas sanksi bagi para pelanggar peraturan perlindungan buruh migran baik yang ada di Kementerian terkait maupun pihak swasta.

Dalam aksi peringatan Hari Buruh Migran Internasional para buruh migran berorasi sambil membawa atribut berupa spanduk, poster bergambar wajah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla supaya menepati janjinya sesuai dengan yang telah disampaikan dalam kampanye pilpres lalu. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home