Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:55 WIB | Kamis, 23 Juli 2015

Presiden Jokowi Minta Anak Dibuat Gembira

Seorang anak dan temannya tengah makan siang sepulang sekolah di pengungsian di Kabanjeha, Kabupaten Karo. Meskipun nasib mereka belum begitu jelas, mereka masih gigih belajar untuk hari depan yang baik. Dua tahun lebih sekitar 2.000 keluarga korban letusan Gunung Sinabung mengungsi. (Foto: satuharapan.com/Petrus Sugito)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bangsa Indonesia tengah memperingati Hari Anak Nasional, hari yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.

Lewat akun Twitter-nya, @jokowi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan anak-anak adalah pewaris Tanah Air Indonesia. Oleh karena itu, anak-anak harus mendapatkan kegembiraan.

Presiden Republik Indonesia ketujuh itu juga mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2015.

“Anak-anak adalah pewaris pertiwi. Jaga dan buatlah mereka gembira. Selamat Hari Anak Nasional 2015 -Jkw,” kata Presiden Jokowi melalui akun pribadinya @jokowi yang diunggah sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (23/7).

Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Pentingnya anak sebagai titipan negara pada keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1979 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

Momentum Perlindungan Anak

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli harus menjadi momentum koreksi secara komprehensif bagi perlindungan anak.

“Kenapa korektif dan komprehensif, karena semua pihak harus terlibat terutama orangtua,” kata Khofifah di Jakarta, Kamis (23/7).

Mensos menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab keluarga terutama orangtua untuk bisa mendidik, membimbing, dan membina anak.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Perlindungan Anak juga menyebutkan, perlindungan anak oleh masyarakat, keluarga terutama orangtua. “Perlindungan anak pertama-tama adalah kewajiban orangtua baik perlindungan secara sosial, psikososial, spiritual maupun perlindungan secara intelektual,” ujar Mensos.

Menurut Mensos, sekarang ini banyak orangtua yang merasa bahwa anak itu bisa besar secara natural sehingga tidak perlu disiapkan proses pembinaan dan pendampingan, cukup dititipkan ke sekolah dianggap selesai. “Jadi kita bisa menghitung anak itu di sekolah berapa jam, bersama keluarga bisa, orangtua bisa, siapa yang ada di rumah itu berapa jam,” katanya.

Mensos menilai, tidaklah benar hanya mengandalkan sekolah ketika anak berada di lingkungan luar rumah. Ia menegaskan, tanggung jawab tetap kepada orangtua, kemudian lembaga-lembaga termasuk daerah.

Khofifah juga mengatakan, selama ini guru hanya sekadar menransfer ilmu, belum pada tahap menransfer tingkah laku yang baik. Menurut Mensos di sekolah tidak cukup hanya pada proses pendidikan tapi juga ada proses pengasuhan.

“Selama delapan jam anak di sekolah itu tidak ada proses pengasuhan, kan hampir tidak cukup waktu guru untuk mengasuh anak itu, waktu yang ada untuk transfer ilmu, belum sampai kepada transfer tingkah laku yang baik,” kata Khofifdah.

Mensos juga mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat progresif, namun penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan. (setkab.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home