Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 16:03 WIB | Kamis, 15 Agustus 2013

Presiden Mengesahkan Lima UU Baru

Gedung MPR - DPR (foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU), menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 2 Agustus 2013 lalu.

Kelima RUU yang disahkan menjadi UU tersebut adalah RUU Keantariksaan, RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, RUU Pemberdayaan Petani, RUU Panas Bumi, dan RUU Pendidikan Kedokteran.

Lima Undang-Undang Baru

RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 bertujuan untuk memperkuat hukum kehutanan, memberi efek jera bagi pelaku perusakan hutan, dan menjaga kelestarian hutan agar tetap terjaga.

RUU yang kedua adalah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. RUU ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 2 Agustus 2013 lalu. RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada semua petani, menjaga usaha tani dari kelabilan harga, dan biaya ekonom yang tinggi.

Dalam UU ini pula diatur agar pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk menyediakan sarana pertanian dan kemudahan layanan pembiayaan petani.

Sedangkan RUU berikutnya adalah RUU tentang Pendidikan Kedokteran yang menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013. Dalam akun twitternya, Presiden SBY mengungkapkan, “Pengesahaan RUU tentang Pendidikan Kedokteran akan memenuhi kebutuhan Indonesia untuk dokter berkualitas dan bermartabat,”

Setelah ketiga RUU diatas, RUU Keantariksaan juga disahkan oleh Presiden SBY pada tanggal 9 Juli 2013 menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013. Menurutnya, pengesahan RUU tersebut akan menjadi dasar bagi Indonesia untuk membuat ataupun menjalani kegiatan keantariksaan. Dengan disahkannya UU ini, warga negara Indonesia tidak bisa sembarangan untuk menggunakan roket atau satelit karena sudah diatur dalam undang-undang.

Manfaat lain terhadap undang-undang ini adalah pemerintah dapat memantau perkembangan wilayah Indonesia dan dapat mendeteksi kebakaran hutan. Sehingga persoalan seperti hilang wilayah teritorial atau kebakaran hutan dapat dideteksi sedini mungkin.

Yang terakhir, pengesahan RUU Panas Bumi menjadi Undang-Undang, Presiden berharap bahwa hal ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan rakyat. (setkab.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home