Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 21:00 WIB | Selasa, 10 Juni 2014

Presiden SBY Tahu Keppres Pemberhentian Prabowo Bocor

Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengetahui adanya kebocoran Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Prabowo maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ramai di media massa sosial akhir-akhir ini. Hal ini disampaikan Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha.

Julian Aldrin Pasha mengatakan, “Presiden SBY menekankan Keppres pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun ke Prabowo tidak rahasia. Namun peredarannya yang terjadi menjelang Pilpres 2014 dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab.”

Meski tidak harus rahasia, menurut Julian, Presiden SBY menilai peredaran surat itu secara luas di masyarakat juga tidak pada tempatnya.

"Ya itu tentu sesuatu hal yang tidak harus terjadi. Ini yang mungkin sedang dilakukan investigasi internal TNI kenapa surat yang sifatnya rahasia itu bisa keluar dan beredar di masyarakat di ruang publik. Itu yang menjadi pertanyaan sebenarnya," papar Julian di Komplek Istana Negara Jakarta pada Selasa (10/6).

Keppres pemberhentian Prabowo adalah Keppres Nomor 62/ABRI/1998 bertanggal 20 November 1998 yang ditandatangani Presiden Bacharudin Jusuf Habibie waktu itu. Keppres itu tentang pemberhentian Letjen TNI Prabowo Subianto dengan hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia (ABRI). Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia dengan hak pensiun perwira tinggi (PATI).

“Kepres itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Kepres itu berasal dari usulan Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI," kata Julian.

Julian enggan menanggapi terkait bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Dia juga menyatakan Presiden SBY tidak memberikan reaksi terhadap surat DKP yang juga beredar di masyarakat. (setkab.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home