Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:29 WIB | Selasa, 17 Maret 2020

Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19

Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19. (Foto: kemkes.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria: demam 38 derajat celsius, dan batuk/pilek, istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum obat pereda demam. Namun, bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut: Gunakan masker, apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19: Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, Anda akan dirawat inap atau rawat jalan, bergantung pada diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

Jika Anda memenuhi kriteria suspect COVID-19, akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif, Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Sampel akan diambil setiap hari, Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda Sehat namun:

Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, atau merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19, hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.

Positif Corona Tanpa Gejala Bisa Isolasi di Rumah

Kasus positif virus corona saat ini tak harus menjalani isolasi di rumah sakit. Apabila ada pasien positif corona tanpa gejala, akan diisolasi di rumah secara mandiri, berikut beberapa aturan yang dikutip dari kemkes.go.id.

- Self-isolated segera di rumah, gunakan masker dan upayakan ada social distance jarak setidak-tidaknya satu mater.

- Menggunakan barang-barang sendiri, tidak campur dengan keluarga, termasuk alat makan. Alat makan itu harus dicuci dengan sabun karena deterjen bisa menghancurkan bungkus dari virus corona. Dan usahakan tidur sendiri, terpisah dengan yang sehat.

- Harus sering mencuci tangan kebersihan tangan, dengan sabun dan air yang mengalir selama 20 detik atau menggunakan alkohol.

- Jaga jarak dari individu yang baik sebanyak mungkin (minimal 1 meter);

- Untuk menghindari sekresi pernapasan, masker medis harus disediakan sebanyak mungkin. Bagi pasien yang tidak bisa menggunakan masker medis, dia harus menutupi mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tisu kertas sekali pakai. Buang bahan setelah digunakan. Tangan yang harus dibersihkan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan.

- Membuka jendela dan pintu agar tetap ada sirkulasi  udara

- Bagi kerabat atau yang merawat pasien dengan dugaan gejala pernapasan ringan harus sering mencuci tangan, menggunakan alkohol, atau dengan sabun. Jaga jarak dari pasien minimal 1 meter, kenakan masker medis saat berada di ruangan yang sama dengan pasien. Buang tisu atau masker segera setelah digunakan. Selalu memonitor suhu tubuh dan kondisi fisik pasien. (ksp.go.id/kemkes.go.id)

 

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home