Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:19 WIB | Rabu, 25 Mei 2016

Ramadan, Pemprov DKI Potong Jam Kerja PNS 30 Menit

Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta melantik pejabat eselon di Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Selama bulan Ramadan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dipotong 30 menit lebih awal.

"Kalau masuknya tetap pukul 07.30, hanya pulangnya lebih cepat jadi pukul 15.30 dan pukul 16.00 setiap Jumat. Hanya waktu istirahatnya dipotong dari satu jam menjadi setengah jam," kata Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota, hari Rabu (25/5).

Aturan ini, kata dia, dilakukan agar para PNS dapat berbuka puasa di rumah bersama keluarganya. Perubahan jam kerja PNS selama Ramadan ini berlaku secara nasional dan mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Kalau untuk perubahan regulasi lainnya tidak ada, kecuali jam kerja saja selama puasa," kata dia.

Agus menambahkan, selama Ramadan, sistem pemberikan Tunjangan Kinerja Daerah PNS sama seperti hari biasa. Bagi pegawai yang berkinerja rendah atau hadir tanpa menginput e-Kinerja, maka TKD-nya tidak akan dibayar penuh.

Sementara itu, Pemprov DKI tetap akan memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS sebagai tunjangan hari raya (THR). Rencananya, gaji tersebut akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri pada Juni 2016 mendatang.

Gaji ke-14 diberikan karena selama ini PNS tidak mendapat kenaikan gaji. Selain itu, jumlah PNS Pemprov DKI mencapai 72 ribu orang. Sebagai pengganti kenaikan gaji, mereka akhirnya diberikan gaji ke-14.

"Kalau ada kenaikan gaji antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 saja sangat berpengaruh pada porsi belanja daerah di APBD. Makanya diberikan gaji ke-14 saja," kata dia.

Dia menambahkan, angka ideal untuk belanja pegawai di satu daerah sebesar 30 persen dari nilai APBD. Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini menganggarkan belanja pegawai sekitar Rp 19 triliun atau 27 persen dari nilai APBD. (beritajakarta.com)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home