Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:20 WIB | Senin, 06 Maret 2017

Rasio Kredit Bermasalah Diperkirakan Masih Tinggi 2017

Ilustrasi. Pekerja memproduksi bata merah di salah satu industri rumahan di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (3/3). Pemerintah menurunkan bunga bank untuk program kredit usaha rakyat (KUR) dari sebelumnya sebesar 9 persen per tahun menjadi di bawah 7 persen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (Foto: Antara/Destyan Sujarwoko)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Ekonom Bank Mandiri memerkirakan tekanan bisnis perbankan dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan) masih tinggi pada 2017, namun pencadangan permodalan industri perbankan masih cukup untuk mengantisipasi risiko krisis pada bank.

Kepala Ekonom Bank Mandiri, Anton Gunawan di Jakarta, Senin, memerkirakan Non-Performing Loan/NPL industri perbankan akan meningkat dari akhir 2016 sebesar 2,9 persen (gross) ke level 3 persen, namun tidak melebihi 3,5 persen.

"Kami lihat pada Januari 2017 saja, NPL sudah naik lagi," kata Anton Gunawan di Jakarta, Senin (6/3).

Anton mengatakan perbankan masih mewaspadai penyaluran kredit ke sektor pertambangan, dan juga transportasi. Berkaca pada tahun lalu, penurunan kualitas kredit banyak terjadi untuk sektor perdagangan, pertambangan dan juga transportasi.

Menurut data Bank Indonesia, NPL untuk perdagangan dan transportasi melebihi 4 persen. Sedangkan NPL sektor pertambangan di level tiga persen.

Tindakan beberapa bank besar, kata Anton, yang meningkatkan rasio pencadangan untuk NPL akan meredam dampak negatif dari memburuknya aset terhadap pendapatan perbankan.

Anton optimistis rasio kecukupan modal inti (capital adequacy ratio/CAR) perbankan tidak akan tergerus pada 2017 dengan biaya pencadangan atau bantalan modal yang cukup.

"Namun memang ada beberapa selektif bank saja yang masih perlu menaikkan CAR-nya," ujar dia.

Berkaca ke 2016, Anton menuturkan sebenarnya NPL perbankan tahun lalu bisa melebihi 2,9 persen.

Jika dihitung dengan kredit bermasalah kategori "special mentions" kategori II-IV, NPL industri perbankan mencapai 7,4 persen pada 2016.

Namun pada 2015, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang kehati-hatian dalam rangka memberikan stimulus terhadap perekonomian. Ketentuan tersebut memperbolehkan perbankan untuk merestrukturisasi kredit dengan hanya memerhatikan satu pilar, NPL menjadi hanya sebesar 2,9 persen.

"Kami tidak hanya lihat NPL tapi juga special mention. Kategori I pun masih bisa turun ke kategori II atau IV. Makanya harus dihitung juga biaya kreditnya, termasuk kemungkinan dari kategori I turun ke NPL," ujar dia.

Anton mengatakan perlu diperhatikan risiko dari berlakunya ketentuan OJK tersebut.

Menurutnya, OJK perlu mengawasi agar penerapan kebijakan tersebut tidak membuat perbankan menunda restrukturisasi kredit. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home