Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 20:35 WIB | Rabu, 03 Juni 2015

Rawan Kebakaran, DKI Segel Dua Gedung Bertingkat

Gedung-gedung pencakar langit di Jakarta di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (30/5). (Foto: Dok Satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Akibat kebakaran yang intensitasnya cukup sering di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta akhirnya meningkatkan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada seluruh gedung bertingkat di Ibukota. Pengawasan ini juga dibarengi dengan sanksi tegas pada gedung yang belum memiliki proteksi pemadam kebakaran memadai.

"Kami sudah menyegel dua gedung dengan pemberian stiker. Kedua gedung yang disegel yakni Wisma Bumi Putera, Jalan Sudirman, dan Pelni Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Subejo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Pemasangan stiker penyegelan dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan, kedua gedung tersebut tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran.

“Dari dua gedung yang diberikan stiker, baru pemilik gedung Wisma Bumi Putera yang telah mengajukan permohonan pencabutan stiker. Sebab, pemilik gedung telah memperbaiki sistem proteksi kebakaran internal gedung,” kata dia.

Pemasangan stiker ini, diharapkan dapat memberikan sanksi sosial bagi pemilik dan pengelola gedung. Dengan adanya sanksi sosial dari masyarakat, pemilik atau pengelola gedung dapat segera bereaksi memperbaiki sistem proteksi kebakaran.

"Setelah diperbaiki, kami akan melakukan verifikasi apakah benar telah diperbaiki atau tidak. Bila memenuhi syarat, maka stiker akan dicabut,” katanya. (beritajakarta.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home