Loading...
HAM
Penulis: Saut Martua Amperamen 01:01 WIB | Kamis, 20 Juli 2017

Rayakan Perjamuan Kudus, 4 Orang Kristen Iran Dibui 10 Tahun

Dari kiri: Saheb Fadaie, Youcef Nadarkhani, Yasser Mossayebzadeh dan Mohammad Reza Omidi, empat orang Kristen Iran yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 tahun karena merayakan Perjamuan Kudus dengan meminum anggur (Foto: Andolu/express.co.uk)

TEHERAN, SATUHARAPAN.COM - Empat orang Kristen yang sebelumnya diancam hukuman cambuk karena merayakan perjamuan kudus dengan meminum anggur, mendapatkan vonis yang lebih berat. Mereka akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara disampung hukum cambuk yang tetap dijalankan.

Meminum anggur, menurut pihak berwewnang Iran merupakan ancaman bagi keamanan nasional.

Menurut express.co.uk, pejabat di Teheran menuduh empat orang Kristen tersebut telah "bertindak melawan keamanan nasional" dan minum alkohol setelah mereka mengambil bagian dalam persekutuan. Mereka juga dituduh 'menyebarkan gereja rumah' dan 'mempromosikan Kekristenan Zionis.'

Ibadah Kristen di Iran (Foto: Andolu/express.co.uk)

Keempat orang Kristen tersebut adalah Pendeta Yousef Nadarkhani, Mohammadreza Omidi, Yasser Mossayebzadeh dan Saheb Fadaie. Masing-masing mereka dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun.

Tidak hanya itu. Nadarkhani dan Omidi diberi hukuman tambahan dua tahun di pengasingan di Iran selatan.

Minum alkohol di Iran dilarang di bawah hukum Islam Syariah yang ketat, ditengarai menikmati minuman keras di rumah-rumah diyakini tersebar luas di antara 80 juta penduduk Iran.

Anggur Komuni Kudus, yang juga dikenal sebagai anggur sakramental, digunakan oleh miliaran orang Kristen di seluruh dunia untuk merayakan Ekaristi.

Charity Christian Solidarity Worldwide (CSW) mengutuk hukuman tersebut dan mengatakan bahwa komunitas Kristen di Iran telah dikriminalisasi.

Kepala eksekutif CSW Mervyn Thomas mengatakan: "Kami sangat kecewa dengan hukuman yang berlebihan ini, yang didasarkan pada tuduhan palsu dan jelas merupakan bagian dari kampanye pelecehan yudisial yang intensif yang ditujukan untuk mengintimidasi anggota-anggota kepercayaan minoritas.

"Kami mengulangi bahwa tuntutan keamanan nasional yang disamaratakan dalam semua kasus  memiliki arti kriminalisasi komunitas Kristen karena menjalankan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan bahwa hal ini terjadi terlepas dari kenyataan bahwa konstitusi Iran mengakui kekristenan."

Omidi, Mossayebzadeh dan Fadaie awalnya dituntut hukuman cambuk di depan umum. Namun mereka mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Tidak jelas kapan pengadilan akan menjatuhkan hukuman 80 cambukan kepada masing-masing mereka.

Sebelumnya, Mission Network News mengutip siaran pers Middle East Concern, melaporkan bahwa tiga orang umat Kristen dan imam mereka, ditangkap pada 13 Mei 2016 saat mereka merayakan perjamuan kudus. Mereka adalah Yasser, Saheb dan Mohammadreza, serta sang pastor, Yousef.

Menurut Miles Windsor dari Middle East Concern, selain tuduhan mengancam keamanan nasional, ketiga orang itu juga dituntut hukuman cambuk 80 kali karena minum anggur perjamuan kudus.

Sebetulnya, menurut Windsor, adalah legal bagi orang Kristen meminum anggur perjamuan di Iran. Masalahnya adalah ketiga orang tersebut dikenali sebagai Muslim, bukan sebagai orang Kristen.

Penangkapan mereka merupakan rangkaian dari berbagai langkah serupa terhadap pertemuan-pertemuan orang Kristen yang dilakukan oleh polisi Iran sebelumnya.

"Kelihatannya seolah-olah (pejabat) paranoid bahwa semua pertemuan orang-orang yang bertentangan dengan sifat politik dan agama Republik Islam Iran dilihat sebagai ancaman," lanjut Windsor.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home