Loading...
RELIGI
Penulis: Sotyati 20:08 WIB | Kamis, 28 Mei 2015

Realisasi Pembentukan Ditjen Khonghucu Terkendala Ketentuan

Logo Matakin. (Logo: matakin.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Realisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang di dalamnya mengatur tentang pembentukan Direktorat Jenderal Khonghucu (Pasal 475 Susunan Organisasi Eselon I Kementerian Agama), terkendala oleh sejumlah ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  

Kemen PAN-RB mensyaratkan ketentuan jumlah atau populasi umat Khonghucu yang akan dilayaninya, serta pengisian jabatan di direktorat jenderal tersebut bila nanti terbentuk.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menerima kunjungan pengurus baru Majlis Tinggi  Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), dipimpin ketua umumnya, Uung Sendana, di kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 – Jakarta, Kamis (28/5).

“Keinginan adanya Direktorat Jenderal Khonghuchu dalam sruktur Kementerian Agama merupakan aspirasi yang sudah cukup lama. Hanya saja ada aturan dari Kemen PAN-RB menyangkut jumlah umat Khonghucu dan pengisian jabatannya dengan PNS yang memenuhi ketentuan,” kata Menag, didampingi Sekjen Nur Syam dan Kapus KUB Mubarok.

Menag menambahkan, karena persoalan regulasi (legal) itu, Perpres tersebut tidak kunjung bisa dilaksanakan. Harus ada legalitas atau penguatan legalitas terhadap penyusunan struktur Ditjen Khonghucu. Ini yang kemudian pembentukan Ditjen Khonghucu belum kunjung terwujud. 

“Kementerian Agama akan membahas masalah ini secara intensif, selanjutnya akan menemui Seskab untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi dari Matakin,” ujar Menag.

Menurut Menag, ia bisa sangat merasakan karena prosesnya lama, setelah menyelami persoalan ini yang complicated. Birokrasi ini landasannya legalitas, affirmativeaction-nya harus seiring dengan legalitas hukum.

Sekjen Nur Syam menambahkan, ia bertemu dengan Seskab, yang saat itu dijabat Dipo Alam, terkait realisasi Ditjen Khonghucu. Menurutnya, dalam perkembangan diskusi, ada opsi mengangkat orang (PNS) beragama Islam untuk sementara mengisi jabatan srukturalnya, namun terkendala sumpah jabatan sebagai Dirjen, “Ini salahsatu opsi, saat itu yang penting ada Ditjen Khonghucu dulu. Dan, ada muncul usulan Dirjen Bimas Islam ditunjuk sebagai pelaksana tugas Dirjen Khonghucu,” ujar Nur Syam.

Selain ketentuan di atas, realisasi Perpres ini terkendala upaya pemerintah yang menghendaki perampingan satuan kerja pemerintah. “Pemerintah menghendaki perampingan satker, bukan menambah. Opsi lain dibentuk dalam bentuk badan, karena tidak boleh lagi menambah direktorat jenderal,” Sekjen menambahkan.

Namun, ada problem tersediri untuk menambah Ditjen baru. Ketika merupakan susunan organisasi dan tata kerja, akan dihitung umat yang dilayani, pejabat yang mengisi jabatan, dan lainnya. (kemenag.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home