Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:06 WIB | Senin, 13 Februari 2017

RI Kecam Undang-Undang Pemukiman Ilegal Israel di Palestina

Wilayah Tepi Barat dipenuhi permukiman Yahudi yang dibangun Israel dengan mengabaikan seruan internasional untuk menghentikan kegiatan itu karena mengganggu penyelesaian konflik Israel-Palestina. (Foto: Dok satuharapan.com/AFP)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia mengecam pemberlakuan undang-undang Israel yang memberikan landasan hukum bagi status pemukiman ilegal yang dibangun di atas wilayah milik Palestina yang diduduki Israel.

Undang-undang yang dikenal dengan "Regulation Bill" disahkan oleh parlemen Israel Knesset pada 7 Februari 2017.

Undang-Undang tersebut memberikan dasar hukum bagi Israel untuk secara retroaktif mengesahkan status dan memberikan kekebalan hukum bagi ribuan bangunan pemukiman ilegal yang telah dibangun oleh Israel di tanah dan wilayah Palestina sejak dimulainya pendudukan Israel pada 1967.

"Pemberlakuan Undang-Undang tersebut jelas bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) 2334 (2016) mengenai pemukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur," demikian pers yang tercantum dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta, hari Sabtu (11/2).

Resolusi DK PBB tersebut dan berbagai resolusi terkait lainnya telah menegaskan bahwa pembangunan pemukiman illegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Untuk itu, DK PBB menyerukan Israel agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan pemukiman ilegal.

Pemerintah RI meyakini bahwa "Regulation Bill" akan menjadi hambatan serius bagi proses perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan, serta menghalangi perwujudan Solusi Dua Negara (two-state solution) sebagaimana telah ditegaskan kembali dalam Konferensi Perdamaian Timur Tengah di Paris pada 15 Januari 2017.

"Penerapan sepihak Undang-Undang ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan dikhawatirkan dapat memprovokasi terjadinya ketegangan, bentrokan dan kekerasan di wilayah pendudukan," kata pernyataan pers Kemlu RI.

Untuk itu, Pemerintah RI menyerukan PBB dan masyarakat internasional agar tidak berdiam diri dan segera mengambil sikap dan langkah tegas terhadap kebijakan Israel tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan semangat internasional untuk proses perdamaian di Timur Tengah.

Sebagai salah satu negara yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, Pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home