Loading...
EKONOMI
Penulis: Saut Martua Amperamen 12:00 WIB | Jumat, 05 Mei 2017

RI Tuntut Kompensasi Rp 26 T Atas Tumpahan Minyak di Laut Timor

Ilustrasi: Lumpur hitam berminyak terlihat di pasir saat operasi pembersihan di Pantai Ao Prao di Koh Samet, Rayong, Thailand, 31 Juli 2013. (Foto: dok).

SYDNEY, SATUHARAPAN.COM -  Sydney Morning Herald melaporkan bahwa pemerintah Indonesia telah melancarkan tuntutan senilai US$ 2 miliar (sekitar Rp 26 Triliun) terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak terburuk dalam sejarah industri minyak lepas pantai Australia.

Sekitar 300 ribu liter minyak per hari masuk ke Laut Timor selama lebih dari 10 minggu setelah sumur pengeboran minyak Montara yang dioperasikan PTTEP Australasia bocor dan meledak pada 21 Agustus 2009.

Pengolah rumput laut dan nelayan di Nusa Tenggara Timur, salah satu daerah paling miskin di Indonesia mengatakan, mata pencaharian mereka hilang akibat tumpahan minyak Montara ini, karena hancurnya budi daya rumput laut dan tewasnya ikan dilaut sekitarnya. PTTECPAustralasia adalah anak perusahaan dari PTTEP, perusahaan minyak negara Thailand.

Pemerintah Indonesia juga memberlakukan moratorium terhadap penerbitan ijin eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia kepada PTTEP sampai masalah ini berhasil diselesaikan sepenuhnya. (voaindonesia)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home