Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 11:43 WIB | Sabtu, 20 April 2013

RRI Berharap Penggabungan RRI dengan TVRI

Niken Widiastuti, Direktur Utama Radio Republik Indonesia. (foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wacana penggabungan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) telah tersalurkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehubungan dengan penggabungan kedua Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tersebut dalam satu wadah yang terjangkau publik, yang nantinya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang masih dalam pembahasan DPR, hal ini diungkapkan Rosarita Niken Widiastuti selaku Direktur Utama RRI sesaat setelah seminar “Regulasi Penyiaran Progresif Bagi Pengembangan Dunia Penyiaran” sebagai bagian dari Indonesian Broadcasting Exposition (IBX) 2013, yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta (17/4)

“Undang-undang yang direvisi saat ini yakni Undang-Undang Penyiaran cukup melegakan kami karena tentu aspirasi RRI dan TVRI diperhatikan DPR, kami harapkan dengan hadirnya Undang-Undang Khusus tentang LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTVRI), fungsi atau tugas RRI diperkuat lagi yaitu memberi pelayanan informasi tentang pendidikan, pelestarian budaya, tontonan yang sehat dan kontrol sosial” ujar Direktur Utama RRI tersebut.

Dengan hadirnya RUU ini diharapkan RRI bisa sebagai alat pertahanan udara di bidang informasi di perbatasan, Niken menganggap bahwa ada beberapa daerah yang ada di perbatasan Indonesia seperti di Atambua, Nusa Tenggara Timur, mereka tidak tahu sama sekali tentang Indonesia, mereka malah banyak diserang dengan penetrasi informasi negara tetangga.

Saat disinggung tentang isi RUU Penyiaran tersebut Niken menuturkan bahwa pada masa mendatang RRI dan TVRI ada satu perangkat hukum yang sama berdasar UU Penyiaran, yang saat ini sedang dikonsep Dewan Perwakilan Rakyat,

“Jadi, ke depan RRI dan TVRI dapat dimaklumi kalau bergabung, karena berdasar RUU Penyiaran yang sedang dirancang DPR, nama RRI dan TVRI akan menjadi Radio Televisi Republik Indonesia, tetapi masing-masing memang entitas tersendiri, RRI pemirsa radio dan TVRI dengan penontonnya tetapi secara kelembagaan ada penggabungan, penggabungan itu lebih kepada operasional bukan manajemennya.” tutur Niken.

Saat disinggung tentang komentar Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin, terkait penggabungan TVRI dan RRI yang harus melalui prosedur dan mekanisme yang berhati-hati, Niken sependapat dengan komentar tersebut dengan mengatakan bahwa sejarah berdiri kedua lembaga tersebut sudah berbeda, dan juga materi-materi audio dan visual tidak mudah untuk digabungkan.

“Harus hati-hati karena sejak berdirinya RRI dan TVRI berdiri sendiri-sendiri, tidak bergabung. Disamping itu juga pelayanan-pelayanan siarannya berbeda kalau RRI siaran audio, TVRI audio visual walah sekarang RRI juga punya web streaming dan situs internet”

Niken juga mengatakan bahwa Radio Republik Indonesia pada masa-masa mendatang harus menyesuaikan dengan kebutuhan persaingan media pada saat ini, karena tidak hanya teknologi tetapi juga kebutuhan masyarakat yang di perbatasan Indonesia dengan negara asing agar tetap tercukupi dengan informasi yang mencerdaskan.

“RRI menyediakan layanan dengan berbagai teknologi, jadi RRI melakukan berbagai terobosan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat, perkembangan teknologi untuk melayani seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.”


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home