Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:33 WIB | Sabtu, 23 Januari 2016

Rumah Kos Lebih Dari 10 Kamar Harus Bayar Pajak

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (FOto: Dok. satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana untuk menetapkan pajak bagi pemilik rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. Oleh karena itu, dia meminta lurah-lurah untuk turun dan mendata rumah kos di wilayahnya.

"Saya lagi minta lurah untuk turun. Jadi kalau kos-kosan di atas 10 kamar maka dia harus bayar pajak," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, hari Jumat (22/1).

Upaya ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap penghuni agar wilayah tersebut terhindar dari terorisme. Saat ini pihaknya kesulitan menindak rumah kos yang disalahgunakan. Pasalnya banyak rumah kos yang izinnya adalah rumah tinggal.

"Masalahnya sekarang enggak bisa pungut pajak kalau dia izinnya perumahan biasa," ujarnya.

Selanjutnya, Ahok pun telah meminta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk merancang izin rumah kos. Sehingga rumah kos yang lebih dari 10 kamar bisa dikenakan pajak.

"Sekarang saya lagi minta PTSP revisi supaya rumah biasa yang jadi kos itu peruntukan kos, izinnya kos. Tapi kalau kos cuma 1-2 kamar itu mah titip tetangga," kata Basuki.

Dia pun meminta pemilik kos untuk melapor jika ada penghuni baru. Aturan tersebut sebenarnya telah diterapkan, namun tidak berjalan dengan baik. Bahkan RT/RW dinilainya kurang aktif memantau warga.

"Makanya harus lapor. Aturan itu dihidupin lagi. Bukan berarti bukan KTP DKI terus diusir, tidak. Tapi minimal lapor, dia siapa? Kerjanya di mana? Sekarang terlalu bebas RT/RW juga diam, kadang oknum RT/RW juga nyewain di daerah agak padat," kata dia. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home