Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:01 WIB | Selasa, 19 Januari 2016

Rumah MBR Dibebaskan Biaya IMB

Ilustrasi rumah bagi Masyarakat Perpenghasilan rendah. (Foto: pu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah, untuk membebaskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adanya pembebasan IMB di daerah-daerah, diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan  Program Sejuta Rumah bagi masyarakat Indonesia di tahun 2016 ini.

“Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bukan sekedar konsep saja, tapi memerlukan dukungan dari pemerintah daerah.

Salah satunya adalah bagaimana Pemda bisa membebaskan IMB untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, di Jakarta beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip pu.go.id

Menurut Syarif, pihaknya akan terus mendorong terlaksananya Program Sejuta Rumah di daerah-daerah. Adanya kesadaran dan dukungan Pemda terhadap program penyediaan perumahan  diharapkan juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah itu sendiri.

Hingga saat ini, setidaknya baru  beberapa kepala daerah yang membebaskan IMB untuk MBR.  Beberapa daerah tersebut antara lain Kabupaten Jambi, Palembang, dan Surabaya.  Daerah - daerah itu selain membebaskan IMB juga berhasil dalam menyederhanakan perizinan di bidang perumahan.

“Tidak ada kata tidak bisa untuk menyederhanakan perizinan perumahan. Di Jambi perizinan untuk membangun perumahan hanya 14 hari saja. Jika Jambi bisa menyederhanakan izin, tentunya kota-kota lain bisa juga melakukan hal serupa jika memang Pemda mendukung program perumahan untuk masyarakatnya,” kata Syarif.

Ke depan, imbuh Syarif, pemerintah telah meningkatkan target pembangunan sejuta rumah untuk masyarakat. Jika sebelumnya target pembangunan rumah untuk MBR hanya berkisar pada angka 609.000 unit rumah, pada tahun 2016 targetnya akan ditingkatkan menjadi 700.000 unit rumah. Sedangkan target rumah untuk masyarakat non MBR atau rumah komersial tahun depan dipatok pada angka 300.000 unit rumah saja.

“Masalah perumahan di Indonesia ke depan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang harus diselesaikan. Tentunya Program Sejuta Rumah bisa menjadi solusi untuk menurunkan angka kebutuhan rumah (backlog), dan akan lebih dilaksanakan dan dicapai apabila masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah memberikan dukungan penuh pada program ini,” katanya.

Berikut Persyaratan Pemohon Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Kategori Masyrarakat Berpenghasilan Rendah adalah pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 4 juta bagi yang akan membeli rumah, dan pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 7 juta/bulan untuk yang akan membeli rusun.

Skema KPR subsidi bunga atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mematok batas atas atau gaji tertinggi.

Program terbaru FLPP 2015 antara lain bantuan DP Rp 4 juta, DP hanya 1 persen (khusus BTN), hingga pemangkasan bunga KPR dari 7,25 persen jadi 5 persen /tahun flat hingga 20 tahun.

“Batas maksimum Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dan batas maksimum untuk rumah susun Rp‎ 7 juta/juta. Tapi kalau batas minimum nggak ada,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus kepada detikFinance yang dikutip dari perumnas.co.id.

Tak adanya patokan penghasilan terendah bertujuan agar semua lapisan MBR bisa berpeluang mencicil KPR subsidi. Namun yang menjadi patokannya adalah aturan main dalam porsi cicilan kredit atau tanggungan KPR maksimal 30 persen  dari penghasilan seseorang per bulan.

Berikut Persyaratan Pemohon Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) MBR

-WNI dan berdomisili di Indonesia

-Telah berusia 21 tahun atau telah menikah

-Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah

-Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

-Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

-Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home