Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:19 WIB | Jumat, 21 April 2017

RUU Pemilu Atur Kampanye di Medsos

Ilustrasi. Komisioner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar (ketiga kiri), Komisioner KPU, Ilham Saputra (ketiga kanan), Staf Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina (kedua kanan), Aktivis ICW Donal Fariz (kanan), Direktur Perludem Titi Anggraini (kedua kiri) dan Iluni Universitas Indonesia, Ahmad Fathul Bari (kiri) berjabat tangan bersama saat diskusi di kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/4). Diskusi tersebut mengangkat tema mengenai Pilkada DKI Jakarta dibawah ancaman politik uang dan intimidasi kepada pemilih. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial karena selama ini belum diatur dalam sebuah produk UU namun hanya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi.

"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Baidowi di Jakarta, Jumat (21/4).

Dia mengatakan PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung. 

Menurut dia, terkait akun-akun liar yang banyak beredar di medsos belum diatur sehingga diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon.

"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silahkan melakukan simulasi misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," ujarnya.

Politisi PPP itu menilai pengaturan kampanye di medsos dalam UU Pemilu sangat penting karena kedepan tren digital politik siber semakin menguat. 

Karena itu dia kalau tidak disiapkan perangkat aturan maka masyarakat akan menjadi korban dari kampanye hitam dan berita-berita "hoax" yang disebarkan akun-akun "liar" tidak bertanggung jawab.

"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa `tedeng aling-aling`," katanya.

Dia menjelaskan tujuan dibuat aturan tersebut agar kampanye di medsos bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home