Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:32 WIB | Selasa, 26 Februari 2019

RUU POM Perkuat Peran BPOM dalam Pengawasan Obat dan Makanan

Ilustrasi. Petugas menata ratusan obat-obatan, kosmetik ilegal dan palsu saat gelar barang bukti tangkapan hasil Operasi Storm VII di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, hari Senin (25/4/2015). (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Was OM), dinilai mampu memperkuat peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam melakukan pengawasan obat dan makanan. Pasalnya, pengawasan obat dan makanan bersifat strategis dan berdampak langsung terhadap ketahanan nasional.

“Pengawasan obat dan makanan merupakan hal yang multisektor dan multilevel pemerintahan, maka diperlukan RUU ini, sebagai penegak hukum dalam mengatasi kejahatan di bidang obat dan makanan serta sebagai perlawanan terhadap kejahatan kemanusiaan,” kata  Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, pada Senin (25/2).

Perkuatan kewenangan BPOM dengan hadirnya UU tersebut, dianggap sangat penting. Pasalnya, pengawasan obat dan makanan sudah sepatutnya menjadi prioritas guna membangun masyarakat Indonesia yang sehat.

RUU POM juga ditujukan sebagai jaminan standar, syarat dan kepastian hukum dalam penggunaan obat maupun makanan yang beredar. Juga untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang tidak layak dan penyalahgunaannya.

Penny K Lukito menambahkan, UU Was OM diperlukan sebagai penguat fungsi penegakan hukum, pengembangan, dan pembinaan dalam bidang ini. Selain itu, UU ini juga diperlukan untuk memfasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka meningkatkan daya saing produk dalam negeri dengan produk-produk luar negeri.

“Saya berharap, adanya UU ini bisa mendukung pengembangan fasilitas pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dalam mengedarkan obat dan makanan, dan tak lupa untuk memberikan efek jera untuk pelanggaran yang dilakukan,” kata  Penny K Lukito.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, perancangan RUU POM tersebut dilatarbelakangi Was BPOM tidak mempunyai kuasa penuh dalam menindaklanjuti pelaku pelanggaran obat dan makanan.

"Hal ini dilandasi BPOM, yang tidak mempunyai kuasa penuh dalam menindak pelaku pelanggaran di bidang obat dan makanan yang mengakibatkan tersangka mendapatkan sanksi ringan dan lepas begitu saja,” kata Irma.

Senada dengan Irma, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan terbatasnya wewenang BPOM dalam pengawasan makanan dan obat paling terasa pada perdagangan arus makanan dan obat di perbatasan.

"Ini jelas berpotensi membahayakan masyarakat, terlebih liberilasisasi ekonomi dan e-commerce kian pesat," katanya. (Antaranews.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home