Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:52 WIB | Rabu, 07 Oktober 2015

Saksi Ahli: KPK Boleh Ajukan PK

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009 - 2014, Hadi Poernomo, saat menjalani sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang menjeratnya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/5). (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Saksi ahli Jamin Ginting yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan KPK boleh mengajukan peninjauan kembali (PK).

KPK menghadirkan saksi itu dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terkait putusan yang mengabulkan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Rabu ( 7/10).

Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Tirta, saksi ahli Jamin mengatakan pengajuan PK oleh KPK dilandaskan pada dua putusan Mahkamah Agung terkait PK praperadilan oleh penegak hukum yang tercantum dalam amar putusan bernomor 18/PK/2009 dan Nomor 98/PK/2007.

Ia juga mengatakan permohonan PK dapat diajukan selama ada penyelundupan hukum.

"Dengan sengaja kalau dia itu memasukkan terminologi hukum aturan-aturan hukum yang memang sebenarnya tidak pantas atau tidak sesuai atau tidak harus dimasukkan sebagai bahan pertimbangan hakim," kata dia.

Ia enggan berkomentar tentang KPK yang mengatakan bahwa ada penyelundupan hukum di putusan praperadilan Hadi Poernomo.

"Saya hanya menjelaskan seperti apa definisi penyelundupan hukum itu," kata dia.

Ia mengatakan, jika berdasarkan pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan/atau ahli warisnya, sehingga KPK tidak dapat mengajukan PK.

"Di KUHAP yang berhak mengajukan adalah terpidana atau ahli waris, tapi di yurisprudensi lain boleh pemohon PK dari unsur penegak hukum," kata dia.

Namun, dalam konteks praperadilan belum ada terpidana dan ahli warisnya tentunya. Jadi, ia mengatakan harus ditafsirkan dari ketentuan praperadilan pihak mana yang boleh mengajukan praperadilan tersebut.

Dalam Pasal 79 dan 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia mengatakan jelas dinyatakan ada jaksa penuntut umum, ahli waris, tersangka, pemohon dan termohon serta pihak terkait lainnya yang bisa dimohonkan menjadi pemohon praperadilan.

"Secara otomatis bisa kita tafsirkan dia jugalah yang mempunyai kewenangan dalam permohonan PK. Jadi, kalau kita hanya menyempitkan terminologi pemohon praperadilan PK itu adalah terpidana tidak akan ketemu karena di praperadilan belum ada terpidana atau ahli warisnya," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan karena KPK adalah termohon dalam praperadilan sebelumnya, maka sesuai dengan ketentuan unsur pasal tersebut KPK seharusnya dapat diberikan subjek pemohon untuk PK.

Sidang itu diadakan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB -13.00 WIB dengan agenda mendengarkan kerangan saksi ahli Jamin Ginting yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Sebelumnya, KPK sudah mengajukan PK pada 28 Juli 2015 terkait putusan praperadilan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 pada 28 Juli 2015.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home