Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:18 WIB | Sabtu, 13 September 2014

Sanksi Parkir Liar Rp 500 .000 Minim Sosialisasi

Pemberlakuan sanksi derek dan denda Rp 500.000 yang diterapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak Senin (8/9) lalu, dinilai minim sosialisasi (Foto: beritajakarta.com).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemberlakuan sanksi derek dan denda Rp 500.000 yang diterapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak Senin (8/9) lalu, dinilai minim sosialisasi. Khususnya tentang tata cara pengambilan kendaraan yang terjaring operasi penertiban parkir liar.

Sejak diterapkan sanksi derek, tercatat ada 11 kendaraan yang diderek ke Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur. Para pemiliknya diwajibkan membayar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan Pemprov DKI. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank DKI untuk selanjutnya disetorkan ke kantor kas daerah.

Helma (40), salah satu pemilik mobil yang terjaring parkir liar mengaku terpaksa harus mondar mandir ke Dinas Perhubungan DKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan kembali lagi menuju Terminal Barang Pulogebang.

“Harusnya ada sosialisasi lebih lengkap tentang cara pengambilan mobil yang diderek. Sehingga orang tidak dibuat mondar-mandir untuk mengambil mobilnya. Minimal di spanduk larangan parkir yang dipasang itu ada cara pengambilan mobil yang diderek,” ujar Helma, Jumat (12/9).

Helma mengungkapkan, sesaat mobilnya diderek petugas, ia langsung mendatangi Terminal Barang Pulogebang. Namun, petugas menolaknya lantaran dia tidak dapat menunjukan bukti pembayaran di Bank DKI serta surat pengeluaran kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI.

Terkait hal tersebut, Kepala Terminal Barang Pulogebang, Affandi Nofrizal mengakui, banyak pemilik kendaraan yang protes sambil marah-marah saat akan mengambil mobilnya. Namun, pihaknya masih memaklumi kemarahan mereka karena sedang panik.

“Kebanyakan pemilik kendaraan datang ke sini marah-marah. Karena tidak bisa mengambil mobilnya langsung. Kami hanya jalankan aturan, selama tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dari Bank DKI dan surat pengeluaran kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI, ya mobil tidak bisa dikeluarkan. Karena kan aturan mainnya demikian,” ujar Affandi.(beritajakarta.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home