Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:01 WIB | Selasa, 20 Agustus 2019

Sejumlah Muara Sungai di Karawang Masih Tercemar Limbah Minyak Mentah

Pembersihan limbah minyak mentah milik Pertamina di area bibir pantai utara Karawang. (Foto: greenpeace.org)

KARAWANG, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah muara sungai di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih tercemar limbah minyak akibat tumpahan minyak mentah milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

"Peristiwanya memang terjadi beberapa pekan lalu. Tapi dampaknya belum hilang. Kami terus mengimbau masyarakat agar mewaspadai dampak limbah yang sudah menyebar ke sejumlah muara sungai," kata Kasat Polair Polres setempat, AKP Sitorus, di Karawang, Senin (19/8), yang dilansir Antaranews.com.

Hingga saat ini limbah minyak milik PHE ONWJ tersebut sudah menyebar ke sejumlah muara sungai. Di antaranya muara Sungai Cemarajaya, muara sungai di daerah Sungaibuntu, muara Sungai Sedari, Tambaksari, dan muara Sungai Pakisjaya.

Atas kondisi itu, pihaknya terus ke lapangan untuk mengimbau masyarakat agar mewaspadai dampak limbah minyak mentah tersebut.

Selain itu, jajaran kepolisian dari Sat Polair Polres Karawang juga terus memantau perkembangan situasi perairan utara Karawang.

"Kami juga mengimbau warga dan nelayan setempat untuk terus membantu membersihkan limbah minyak," kata dia.

Sementara itu, sejak sekitar sebulan terakhir nelayan dan masyarakat pesisir utara Karawang ikut terlibat membersihkan limbah minyak di area bibir pantai wilayah Karawang.

Dengan ikut membersihkan area bibir pantai dari limbah minyak mentah, mereka mendapatkan upah dari Pertamina Rp100.000 per hari ditambah uang makan.

Pertamina Harus Mengungkapkan Penyebab Semburan dan Tumpahan Minyak 

Sementara itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (Kormas), mendesak Pertamina segera mengungkapkan penyebab utama petaka tumpahan minyak dari kegiatan operasi PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di lepas pantai Karawang, Jawa Barat itu.

Kormas yang terdiri atas Greenpeace Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), juga mendesak pemerintah membuat tim independen untuk menyelidikinya.

Petaka tumpahan minyak sudah berlangsung lebih dari tiga pekan, sejak dinyatakan terjadi pada 12 Juli 2019. Namun, Pertamina sampai saat ini belum transparan menjelaskan penyebab utama dan kronologis operasi secara detail yang memicu tumpahan minyak tersebut.

Hingga saat ini, dampak tumpahan minyak terus mencemari wilayah laut dan pesisir Karawang, Bekasi, serta meluas hingga mencapai Kepulauan Seribu, Jakarta. Kormas kuat menilai Pertamina tidak hanya lalai dalam menjalankan kegiatan operasinya dan penanganan awal kejadian, tetapi juga berupaya menyembunyikan fakta penting dari petaka tumpahan minyak itu.

Merah Johansyah, juru bicara Kormas sekaligus Koordinator Nasional Jatam, seperti dilansir dari greenpeace.org, pada Jumt (9/8), menyatakan publik berhak tahu faktor utama yang menjadi pemicu tumpahan minyak. “Apa yang berlangsung di hari saat sebelum dan sesudah kegagalan operasi perlu dijelaskan ke publik secara terperinci,” kata Merah.

“Pertamina harus membuka kepada publik, logbook kegiatan dari pengeboran di Anjungan YYA-1 Pertamina sampai dengan terjadinya Blow Out, termasuk rangkaian inspeksi dan pengambilan keputusan sebelum dan saat kejadian,” katanya.

“Pertamina juga harus menjelaskan ke publik, bagaimana peristiwa Well Kick yang kemudian menjadi Blow Out, yang sebenarnya adalah kejadian yang dapat diantisipasi dalam operasi pengeboran minyak, menjadi bencana lingkungan yang meluas seperti sekarang,” kata Leonard Simanjuntak, Kepala Greenpeace Indonesia.

Dia juga menambahkan, publik perlu tahu apakah rencana kontijensi Pertamina dijalankan sesuai standar atau tidak, dalam merespons kejadian ini.

Kormas, diwakili oleh Kiara dan Walhi, telah melayangkan permohonan informasi publik kepada Pertamina terkait penyebab utama dan kronologis terperinci operasi yang memicu tumpahan minyak. Permohonan itu mengikuti mekanisme Pasal 22 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kormas mendesak, dalam jangka waktu selambatnya sepuluh hari kerja, Pertamina dapat memberikan informasi yang dimohonkan.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home