Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:55 WIB | Jumat, 31 Agustus 2018

Sejumlah Tokoh Keberagaman Indonesia Bersedia Jadi Penjamin Meliana

Meiliana menangis saat dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 21 Agustus 2018. (Foto: VOA)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dukungan kepada terdakwa kasus penistaan agama Meliana terus berdatangan. Beberapa tokoh keberagaman Indonesia mendukung dan menuntut agar Meliana segera dibebaskan.

Mereka pun ikut menandatangani petisi online untuk pembebasan Meliana yang sudah ditandatangani sebanyak 192 ribu orang, dalam waktu satu minggu di change.org/BebaskanMeliana. Mereka pun bersedia menjadi penjamin bagi Meliana.

Beberapa tokoh yang ikut menandatangani petisi online yang digagas oleh Gerakan Indonesia Kita (Gita) ini, antara lain sastrawan Goenawan Mohamad, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Usman Hamid, Ray Rangkuti, aktivis perempuan Natalia Subagjo, Alif Iman Nurlambang, Ahmad Djuhara, Deny Siregar, dan Eva Kusuma Sundari.

Deklarasi Dukungan Tokoh Keberagaman Indonesia bagi Meliana disampaikan di Kekini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8), seperti dilaporkan Ghita Intan dari VOA Indonesia.

Goenawan Mohamad menilai kasus ini muncul, karena pada masa sekarang ini, sekelompok orang mudah dipicu emosi atau amarahnya atas nama agama. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa lembaga peradilan di Indonesia tidak berani menegakkan keadilan karena mendapatkan tekanan dari kelompok tertentu.

“Reformasi terjadi ketika keadilan tidak direformasi dengan serius. Kita membiarkan hakim-hakim tidak terlatih, tidak punya hati, yang bahkan korup dan memihak kepada satu golongan berkuasa. Ini yang mungkin kita lalai selama ini. Mudah-mudahan tekad kita sekarang, dengan kasus ini jadi contoh, kita maju, bebaskan Meliana, reformasi pengadilan,” Goenawan menandaskan.

Sementara itu Ray Rangkuti, aktivis dan pengamat politik pendiri Lingkar Madani yang beraktivitas memantau pemilu, mengkritisi parlemen, serta memerangi korupsi, mengatakan, kasus yang membelit Meliana ini menjadi suatu bukti masyarakat pada saat sekarang ini cenderung mempolitisasi agama sehingga meredupkan rasa kemanusiaan. Padahal menurutnya, Nabi Muhammad SAW sekalipun mengajarkan pentingnya penghormatan kepada manusia dan kebebasan.

“Penghakiman orang atas nama politisasi agama dapat dihentikan, gunanya untuk melindungi agama itu sendiri. Jangan sampai orang karena kekuasaan, kemampuan dia memobilisasi massa lalu nyaplok agama, lalu gampang mengatakan ini lo penghinaan-penghinaan, tapi tujuan untuk kepentingan dia. Yang dikorbankan oleh dia itu kemanusiaan, di luar kemanusiaan itu, agama itu sendiri,” kata Ray.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hadi menyerukan kepada otoritas Pemerintah Indonesia untuk dapat menghapuskan Undang-Undang Penodaan Agama. Hal ini karena jelas undang-undang tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya kalau tidak dihapuskan, kasus semacam ini akan terus berulang. Sejak pemerintahan demokratis, kasus yang menggunakan Undang-Undang Penodaan Agama meningkat drastis menjadi 100 kasus, sementara pada masa Orde Baru hanya terjadi 10 kasus serupa.

“Amnesty International meluncurkan suatu tindakan mendesak, seruan untuk aksi mendesak, satu bentuk konvensional dari Amnesty, di mana para anggota Amnesti ada tujuh juta orang di seluruh dunia, diajak untuk menyurati otoritas pemerintah Indonesia, untuk menyampaikan 3 hal. Pertama, segera dan tanpa syarat membebaskan Meliana, dan orang-orang lain yang dituduh atau yang di vonis bersalah karena penodaan agama, termasuk Ahok dan lain-lain,” kata Usman.

“Yang kedua, khusus untuk Meliana, memastikan Meliana dan keluarganya diberikan perlindungan yang efektif dari kekerasan dan ancaman kekerasan. Ketiga, mencabut atau setidak-tidaknya mengamandemen semua klausul pasal penodaan agama dan UU Penodaan Agama dalam level UU maupun dalam peraturan yang jelas-jelas melanggar kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan dan juga beragama.” (Voaindonesia.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home