Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:05 WIB | Jumat, 22 Agustus 2014

Sekda Banten Muhadi Diperiksa KPK Terkait Alkes

Sekda Banten Muhadi Diperiksa KPK Terkait Alkes
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi saat di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (22/8). Muhadi dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten untuk tersangka Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Sekda Banten Muhadi Diperiksa KPK Terkait Alkes
Sekretaris Daerah Muhadi saat berada di ruang tunggu gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Sekda Banten Muhadi Diperiksa KPK Terkait Alkes
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi (tengah) saat berbicara dengan kerabatnya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Provinsi Banten.
Sekda Banten Muhadi Diperiksa KPK Terkait Alkes
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi saat akan memasuki ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8) terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Muhadi dimintai keterangan atas dugaan korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten untuk tersangka Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi tersangka.

Dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011 sampai 2013 yang menjerat Ratu Atut dan Wawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Hingga siang ini proses pemeriksaan terhadap Sekda Provinsi Banten Muhadi masih berlangsung di gedung KPK.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home