Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:15 WIB | Sabtu, 21 November 2015

Selewengkan Uang Gereja, Pendeta Kong Hee Dipenjara 8 Tahun

Pendeta Kong Hee (kanan) berjalan bersama istrinya, Sun Ho (kiri). (Foto; EPA)

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM – Hakim pengadilan Singapura telah menjatuhi hukuman delapan tahun penjara kepada pendeta sekaligus pendiri Gereja City Harvest, Kong Hee, atas penipuan sebesar SGD 50 juta atau setara dengan Rp 492 miliar pada hari Jumat (20/11).

Selain Kong Hee, anggota majelis gereja, Chew Eng Han, dijatuhi hukuman penjara enam tahun. Sedangkan pendeta senior Tan Ye Peng menerima vonis lima tahun dan enam bulan di penjara.

Kemudian mantan anggota majelis jemaat gereja, John Lam, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Lalu, dua mantan manajer keuangan gereja, Serina Wee dan Sharon Tan, mendapat hukuman berbeda. Wee divonis lima tahun penjara dan Tan divonis 21 bulan penjara.

Hukuman kepada enam orang tersebut merupakan kelanjutan dari hasil sidang bulan lalu. Saat itu, Hakim See Kee Oon menyatakan mereka bersalah menyalahgunakan uang gereja demi mendanai karier musik Sun Ho, istri pendeta Kong Hee.

Sebelum hakim membacakan vonis, jaksa penuntut umum mengatakan kasus ini ‘merupakan penyelewengan dana sumbangan terbesar dalam sejarah hukum Singapura’.

Keenam figur itu membantah tuduhan dan melalui prosedur hukum yang berlaku di Singapura, mereka bisa mengajukan banding. Namun, langkah itu belum mereka tempuh.

Karier musik

Dalam dokumen sidang, Kong Hee dinyatakan bersalah menggunakan uang gereja sebesar SGD 24 juta untuk mendanai karier musik istrinya, Sun Ho.

Kong Hee dan lima figur lainnya dinilai mencoba menutupi penggelapan uang dengan membuat investasi palsu. Dana sebesar SGD 26 juta kemudian dihabiskan untuk investasi palsu tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan penggelapan dana itu terjadi antara 2007 dan 2008, lima tahun setelah Sun Ho memulai karier musiknya. Sun Ho memiliki beberapa album lagu dalam bahasa Mandarin yang beredar di Tiongkok dan Taiwan.

Dia juga pernah berkolaborasi dengan musisi asal Amerika Serikat, seperti Diane Warren dan Wyclef Jean, dalam album musik berbahasa Inggris.

Atas perbuatan mereka, hakim sebenarnya bisa menerapkan hukuman maksimal sampai 20 tahun. Namun, menurut laporan media Singapura, hakim memandang keenam figur itu tidak mengambil keuntungan finansial pribadi.

Sun Ho sendiri tidak dihukum terkait dengan kasus tersebut. Baru-baru ini dia dilaporkan mengambil alih kepemimpinan dalam gereja City Harvest.

City Harvest adalah salah satu gereja terkaya di Singapura dengan jumlah jemaat mencapai 30.000 orang di Singapura. Gereja itu mengaku memiliki 48 cabang di sejumlah negara, termasuk Malaysia, Indonesia, India, Taiwan, Brunei, dan Australia. (bbc.com)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home