Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 16:26 WIB | Sabtu, 21 Mei 2016

Senator: Pengedar Paham Komunis Harus Ditindak

Senator asal Maluku, Nono Sampono. (Foto: babe.co.id)

AMBON, SATUHARAPAN.COM – Senator asal Maluku, Nono Sampono menegaskan, oknum-oknum yang sengaja mengedarkan atau membangkitkan kembali paham komunis di tanah air harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Siapa pun yang dengan sengaja mencoba membangkitkan kembali faham komunis di tanah air harus ditindak karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di negara ini," kata Nono Sampono, di Ambon, hari Sabtu (21/5).

Pernyataan Nono disampaikan menanggapi munculnya sejumlah fenomena kebangkitan paham komunis di Indonesia belakangan ini.

Padahal penyebaran paham ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.

Selain itu, paham komunis juga telah dilarang dalam Ketetapan MPRS RI No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia.

“Karena itu tidak ada alasan bagi siapa pun untuk kembali menghidupkan atau menumbuhkan faham tersebut," kata dia.

Menurut mantan komandan Paspampres tersebut, seharusnya semua anak bangsa harus bersama-sama bersepakat dan mengakui bahwa Pancasila menjadi satu-satunya ideologi bangsa dan negara, sehingga tidak boleh mengembangkan atau mengajarkan faham yang lain.

Karena itu, Nono memandang sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang merupakan salah satu dari empat pilar bangsa, selain UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu terus dilakukan guna meningkatkan rasa cinta tanah air dan bela negara.

Dia mengemukakan, pimpinan DPD dalam berbagai kesempatan sosialisasi telah menekankan perlunya langkah antisipasi terhadap upaya penyebaran faham komunis sebagai salah satu bahaya laten di Indonesia.

Nono meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk bekerja keras guna mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi kemiskinan sebagai salah satu upaya mengatasi munculnya bahaya laten akibat kekecewaan masyarakat.

“Kalau masyarakat belum menikmati rasa keadilan serta masih terbelenggu kemiskinan, maka bisa saja memunculkan idiologi lain yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Menyangkut langkah-langkah antisipasi serta penindakan, dia menyarankan aparat penegak hukum terutama TNI dan Polri untuk bertindak hati-hati dengan menggunakan instrumen hukum yang ada, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home