Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:34 WIB | Senin, 29 Agustus 2016

September, Tiket KA Ekonomi Lokal Bisa Dipesan H-7

Ilustrasi. Pemudik di Stasiun Pasar Senen. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mulai 1 September 2016 akan memberlakukan sistem pemesanan untuk penjualan tiket Kereta Api Ekonomi Lokal tujuan Cikampek dan Purwakarta.

Senior Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Bambang S Prayitno dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Senin (29/8) mengatakan tiket KA tersebut semula hanya dapat dibeli pada hari-H atau pada keberangkatan (go show).

"Mulai  1 September 2016 mulai bisa dipesan tujuh hari sebelum keberangkatan (H-7) dan pembelian dan pemesanan tiket KA tersebut hanya bisa dilayani di stasiun keberangkatan dan perhentian KA tersebut," katanya.

Dia menyebutkan stasiun tersebut, di antaranya stasiun Jakarta Kota, Kemayoran, Tambun, Cikarang, Lemahabang, Kedunggede, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur dan Purwakarta.

Dia mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memudahkan pengguna jasa, khususnya para pekerja yang sering menggunakan KA ini saat akan membeli tiket.

"Ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, terutama pengguna jasa KA," katanya.

Bambang menuturkan hal itu juga sebagai jawaban saran dan masukan dari masyarakat pengguna jasa yang meminta peningkatan pelayanan dalam pembelian tiket KA Lokal yang valid.

"Dengan sistem ini tiket bisa dibeli PP, dibatalkan dan reschedule (dijadwalkan ulang)," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dengan sistem pemesanan tiket H-7 ini, akan memberikan kemudahan bagi KAI untuk melakukan evaluasi pertumbuhan volume penumpang ke depan, untuk peningkatan layanan.

Di samping itu, menurut dia, data penumpang akan lebih terjamin, dalam keperluan verifikasi klaim asuransi, karena dipastikan sudah terdata dalam manifest penumpang.

"Pemesanan tiket H-7 sama dengan pemesanan tiket KA seperti umumnya, pengguna jasa KA wajib memasukan data yaitu nama dan identitas yang jelas dan sesuai kartu identitas KTP/SIM, atau Paspor," katanya.

KA Ekonomi Lokal sendiri mempunyai kapasitas tempat duduk 106 tiap kereta/gerbong, namun diterapkan batas okupansi sampai dengan 150 persen, atau tambahan 50 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Bambang mengatakan batas toleransi 50 persen masih dinilai wajar dari total tempat duduk yang tersedia untuk berdiri, dikarenakan waktu tempuh masih relatif pendek.

KA ekonomi Lokal dalam satu hari melayani dua perjalanan PP untuk tujuan Jakarta kota-Cikampek dengan jauh dekat tarif Rp 5.000 dan tiga perjalanan PP untuk tujuan Jakarta kota-Purwakarta tarif Rp 6.000 jauh dekat.

"Diharapkan penerapan sistem pemesanan untuk tiket KA ini membuat masyarakat dapat merencanakan perjalanannya tujuh hari kedepan," katanya. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home