Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 21:28 WIB | Senin, 26 Januari 2015

Seskab: Wantimpres “Tak Berguna” di Polemik KPK-Polri

Presiden Jokowi saat melantik sembilan anggota Wantimpres. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan alasan Presiden Joko Widodo lebih memilih membentuk Tim Independen dibanding melibatkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menyelesaikan polemik yang tengah melanda institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan, dari sembilan sosok yang terpilih menjadi anggota Wantimpres, hanya Irjen Polisi (Purn) Sidarto Danusubroto yang memiliki kompetensi untuk membantu presiden menyelesaikan polemik tersebut.

“Bila dilihat dari sembilan anggota Wantimpres, hanya sedikit yang memiliki kompetensi menyelesaikan polemik Polri-KPK, sepertinya hanya Pak Sidarto yang paham bidang ini,” kata Andi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

“Kalau digunakan (Wantimpres, Red), justru nanti akan memaksakan, karena tidak sesuai kompetensi individu,” dia menambahkan.

Selanjutnya, Andi menjelaskan mengenai kewenangan serta tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) Tim Independen, yang dibentuk Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik Polri-KPK masih dikaji.

Menurut dia, ada beberapa orang yang ditugaskan untuk mengkaji tupoksi Tim Independen, di antaranya mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana dan anggota Kompolnas Adrianus Meliala.

“Setahu saya masih digodok dengan mempertimbangkan usulan dari beberapa orang yang dulu pernah terlibat di tim yang tugasnya mirip,” ujar Seskab Andi.

Dia pun menuturkan, Presiden Jokowi menargetkan usulan mengenai kewenangan dan Tupoksi Tim Independen tersebut sudah dapat disampaikan pada presiden pekan ini.

Selain meminta pertimbangan dari beberapa tokoh yang dianggap memiliki kualifikasi, Jokowi juga meminta pertimbangan dari kementerian-kementerian terkait. Rencananya, hasil kajian dari kementerian tersebut akan disampaikan pada Jokowi pada Selasa (27/1), pukul 15.00 WIB.

“Ini supaya presiden bisa mendapatkan perspektif yang lengkap dari berbagai segi, dari segi hukum, politik, parlemen,‎ dan juga sisi sosial,” ucap mantan deputi tim transisi Jokowi-JK tersebut.

Setelah mempertimbangkan usulan-usulan, barulah presiden akan mengeluarkan Keppres tentang pembentukan Tim Independen. Andi menyebut, tidak ada batas waktu yang diberikan pada tim untuk menyelesaikan tugasnya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home