Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:29 WIB | Sabtu, 20 Mei 2017

Setara: Aduan Rizieq ke Mahkamah Internasional Tak Masuk Akal

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Setara Institute Hendardi menilai langkah kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (RS) mengadukan sejumlah kasus hukum nasional yang meliliat kliennya kepada Mahkamah Internasional adalah tidak masuk akal.

"Pernyataan pengacara RS yang akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional adalah tindakan yang sia-sia dan out of context karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus," kata Hendardi dalam siaran pers, Sabtu (20/5).

Dia menjelaskan, ada dua mekanisme hukum internasional, yakni Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) dan Mahkamah Kejahatan Internasional  (ICC).

 ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum international seperti entitas bisnis sehingga subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara, seperti kasus sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Klaim kriminalisasi atas RS jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," kata Hendardi.

Sedangkan ICC mengadili empat jenis kejahatan universal, yakni genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas.

"Kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC. Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus RS ini oleh pengacara-pengacaranya?" kata Hendardi.

Jika kasus ini hendak dibawa ke Dewan HAM PBB, kata dia, mekanismenya juga tidak mudah karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila sampai penistaan yang tidak memiliki dampak signifikan secara internasional.

"Juga jangan lupa PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu," kata Hendardi.

Padahal baru tahap pemeriksaan keterangan sebagai saksi saja, Rizieq sudah mangkir dan tidak kooperatif dengan alasan-alasan yang tidak logis, kata Hendardi.

Oleh karena itu Hendardi menyimpulkan upaya kuasa hukum Rizieq ke Jenewa atau Den Haag adalah langkah sia-sia tanpa pengetahuan memadai bagaimana kerja dan mekanisme internasional.

"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security, tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," kata Hendardi. (antaranews.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


KABAR TERBARU
Jangan Ada Lagi Kasus Buaya Mati Akibat Dipancing

Jangan Ada Lagi Kasus Buaya Mati Akibat Dipancing

MUKOMUKO, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu meminta agar...


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home