Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 18:43 WIB | Senin, 10 November 2014

Setara Institute Beri Masukan RUU Pelindungan Umat Beragama

Menteri Agama (kanan), Romo Benny Susetyo (kiri) dan Direktur Setara Institute, Hendardi (kedua dari kanan) bertemu di kantor Kementerian Agama, Senin (10/11). (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Setara Institute bersama Romo Benny Susetyo pada Senin (10/11) menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, memberi masukan atau usulan untuk penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama yang sedang disiapkan Kementerian Agama.

Direktur Setara Institute, Hendardi menyampaikan bahwa usulan tersebut didasarkan pada hasil studi Setara Institute yang sudah diterbitkan dalam beberapa buku.

"Setara menyampaikan beberapa usulan terkait dengan RUU tersebut. Berdasarkan hasil studi mereka," kata Menag dikutip dari laman resmi Kemenag.

Selain menyampaikan usulan, Setara juga menanyakan upaya apa saja dari Kementerian Agama terkait proses deradikalisasi mengatasnamakan agama.

Menag menjelaskan dua hal yang dilakukan kemenag dalam proses deradikalisasi. Pertama, kementerian yang dipimpinnya sedang melakukan program deradikalisasi melalui pondok-pondok pesantren dengan cara membangun kesadaran berkonstitusi.

"Kedua, upaya Kementerian Agama untuk mencoba menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama," kata Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Menag, RUU yang sedang disiapkan Kementerian Agama adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam dua hal sebagaimana yang diamanahkan konstitusi. Pertama, dalam hal kemerdekaan dan kebebasan untuk memeluk agama. Kedua, kebebasan untuk menjalankan ajaran agama yang dipeluknya.

"Inilah dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan oleh Pemerintah bersama DPR," terangnya. (kemenag.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home