Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 09:18 WIB | Selasa, 31 Maret 2015

Setara: Pulangkan 16 WNI dari Turki, Pemerintah Langgar HAM

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setara Institute, lembaga pemerhati masalah demokrasi dan perdamaian menuding pemerintah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas pemulangan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Indonesia terkait dugaan akan bergabung dengan Islamic State Iraq dan Syria (ISIS).

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menjelaskan harus ada definisi tegas dari pemerintah Indonesia. Sebab, tidak ada peraturan atau undang-undang yang melarang keberadaan ISIS atau Jemaah Islamiah.

“Sekarang pertanyaannya, 16 WNI yang dideportasi dari Suriah kemudian ditahan di Mako Brimob dan sekarang masuk dalam program deradikalisasi atas dasar hukum apa,” kata dia di kantor Setara di Jalan Danau Gelinggang, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

“Malah dalam hal itu pemerintah potensial dituding pelanggaran HAM karena penahan WNI ini tidak punya dasar,” kata laki-laki yang akrab disapa Choky ini.

Persoalannya sekarang, kata Bonar apakah ada hukum yang menyatakan ISIS itu sebagai organisasi radikal sehingga siapa pun WNI yang bergabung dengan ISIS itu akan mendapatkan sanksi.

“Tindakan hukum itu harus punya sesuatu yang bisa dijadikan dasar. Lalu, kita juga harus ada perbuatan nyata. Ini problem buat kita,” kata dia.

Menurut Bonar, 16 WNI tertangkap di Turki karena dituduh mereka hendak ingin melanjutkan perjalanan ke Suriah. Tapi mereka tidak mengatakan akan bergabung dengan ISIS.

“Mereka mau ke Suriah ,tapi mereka tidak bilang mau bergabung dengan ISIS karena mereka hanya mencari kehidupan yang lebih baik di Suriah. Karena, mereka percaya Suriah itu suatu negara sekarang yang Daulah Islamiah yang menerapkan prinsip-prinsip yang berdasarkan Islam,” kata dia.

“Jadi konsepnya hijrah, apakah itu mereka dinyatakan melakukan teror dan apakah mereka menyatakan permusuhan terhadap negara Indonesia. Itu ada problem hukum di sini. Maka, pemerintah bisa dikategorikan melakukan pelanggaran HAM. Jadi, ini problem-problem yang sulit, rumit yang dihadapi oleh pemerintah,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home