Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 09:11 WIB | Sabtu, 29 Juli 2017

Sidang Pembunuhan Kim Jong-Nam Tanggal 2 Oktober

Kim Jong-Nam. (Foto: Dok satuharapan.com/Business Insider)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Malaysia menyatakan akan memulai sidang pada tanggal 2 Oktober untuk dua wanita yang dituduh membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.

Doan Thi Huong (28) asal Vietnam dan Siti Aisyah (25) asal Indonesia, seperti diberitakan Kantor Berita NHK,  pada hari Jumat (28/7) hadir di sebuah pengadilan tinggi dekat Kuala Lumpur untuk prosedur prasidang. Seorang hakim memberi tahu mereka mengenai tanggal sidang pertama.

Kedua wanita itu menghadapi dakwaan membunuh Kim Jong-Nam, yang meninggal setelah wajahnya diurap dengan gas saraf VX yang mematikan di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari. Jong-Nam meninggal 20 menit kemudian. PBB, seperti dikutip dari straitstimes.com, mengategorikan bahan kimia tersebut sebagai senjata pemusnah massal.

Kedua wanita tersebut, menurut laporan straitstimes.com, dalam pengawalan ketat, dan terlihat mengenakan rompi antipeluru.

Sidang diperkirakan akan berfokus pada apakah mereka berencana membunuh Kim Jong-Nam. Jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan terencana, mereka akan menghadapi hukuman mati.

Pengacara Siti Aisyah, seperti dikutip dari NHK, mengatakan kepada wartawan setelah prosedur prasidang itu, bahwa Siti tidak memahami perannya dalam insiden tersebut. Pengacara Doan Thi Huong juga berencana akan berargumen Doan tidak bersalah.

Empat orang pria Korea Utara yang diduga memerintahkan kedua wanita itu agar membunuh Kim Jong-Nam, serta tiga orang termasuk seorang pejabat kedutaan Korea Utara yang sempat disidik, telah pulang ke negara mereka. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home