Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 16:45 WIB | Jumat, 27 Oktober 2017

Siswi SMAK 1 Penabur Tanyakan Sikap PBNU Soal Perppu Ormas

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2015-2020, Gus Imam Pituduh berfoto di depan para siswa-siswi SMAK 1 dan SMAK 8 BPK PENABUR, di Jakarta, hari Jumat (27/10). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2015-2020, Gus Imam Pituduh mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang.

Gus Imam, sapaan akrabnya, menjawab pertanyaan dari seorang siswi SMAK 1 BPK PENABUR Jakarta yang menanyakan sikap PBNU terhadap Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang. Dia menilai dengan disetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang maka kelompok-kelompok radikal dapat dibubarkan dari Indonesia.

“Perppu Ormas itu yang mengawal NU, jadi enggak usah ditanyain. Kita semangatlah dengan Perppu Ormas menjadi undang-undang karena yang radikal-radikal biar bubar dan pergi dari Bumi Pertiwi,” kata Gus Imam saat memberikan Kuliah Umum “Wawasan Kebangsaan” kepada 600 siswa-siswi SMAK 1 dan SMAK 8 BPK PENABUR, di Jakarta, hari Jumat (27/10).

Gus Imam mengajak para siswa-siswi mengenal konsensus dasar negara Indonesia dengan konsesus dasar PBNU. PBNU yang diartikan sebagai (P) Pancasila, (B) Bhineka Tunggal Ika, (N) Negara Kesatuan RepubIik Indonesia, dan (U) Undang-Undang Dasar 1945.

“Dengan dijadikannya undang-undang kita punya alat untuk mengukur siapa yang setia terhadap PBNU. Jadi yang tidak setia pada PBNU maka hukumnya wajib diusir dari Indonesia,” katanya.

Imam mengatakan, konsensus dasar negara Indonesia mau dibubarkan oleh ormas-ormas baru yang tidak pernah mengambil bagian dalam sejarah bangsa Indonesia. Menurut dia, mereka itu pendatang baru yang tidak ikut berjuang dan tidak ikut mengangkat senjata melawan penjajah.

“Memangnya mereka ikut perang melawan Belanda, melawan Jepang, melawan penjajah-penjajah zaman dulu? Mereka itu pendatang baru, yang tiba-tiba mau mengganti dasar Negara, kan ngawur (kacau),” katanya.

“Kita orang Indonesia, punya hak dan kewajiban yang sama. Siapa saja yang tidak mau patuh terhadap PBNU, maka dia wajib dibubarkan,” dia menambahkan.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari Selasa (24/10) akhirnya memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang setelah pemungutan suara terbuka fraksi dalam rapat paripurna.

"Dari hasil voting terbuka, sebanyak 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju, serta sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi menyatakan tidak setuju. Anggota yang hadir seluruhnya sebanyak 445 anggota," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna lanjutan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari Selasa (24/10).

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home