Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:57 WIB | Kamis, 23 Oktober 2014

Soal Surat Jokowi, Cukup Pemimpin DPR yang Putuskan

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Terkait surat perubahan nomenklatur kementerian dari Presiden Joko Widodo. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan Terkait surat perubahan nomenklatur kementerian dari Presiden Joko Widodo,  bisa dibahas hanya dalam tahap Pemimpin DPR.

Menurutnya hal tersebut tergantung bagaimana hasil rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) nanti.

"Itu juga merupakan jalan juga (pemimpin DPR ambil alih). Saya belum mau bilang apa-apa kita yang sudah mendahului nanti kalo sudah selesai rapat saya akan jelaskan," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10).

Menurut dia ada opsi lain juga yang bisa diambil pada rapat nanti. Misalnya, diserahkan kepada komisi.

"Nanti rapat pengganti bamus akan ada hasilnya. Apa yang akan kita lakukan apa yang ada di dalam. Misalnya, diserahkan kepada komisi-komisi maka kita akan serahkan kepada komisi yang menanganinya," kata dia.

Meskipun demikian, Agus menegaskan semuanya tergantung bagaimana jalannya rapat pengganti Bamus.

"Nanti pimpinan dan anggota lain pada rapat pengganti Bamus akan menawarkan banyak pilihan. Di Bamus ini apa saja langkah-langkah yang diambil tentunya sesuai dengan hasil rapat yang nanti diputuskan," kata dia.

DPR: Jokowi Belum Bisa Umumkan Kabinet

Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan Presiden Joko Widodo belum bisa mengumumkan kabinetnya hingga tujuh hari ke depan. Sebab, DPR belum memberikan surat balasan mengenai perubahan nomenclature beberapa kementerian pada kabinet Jokowi.

"Tidak boleh presiden umumkan kabinetnya dengan nomenclature sekarang, harus tunggu tujuh hari dulu sesuai UU," kata Bambang,di Gedung DPR RI. Kamis.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, kewenangan untuk memberikan pertimbangan ada pada Komisi II DPR. Sementara, saat ini DPR belum membentuk alat kelengakapan Dewan.

Kata Bamsoet, perubahan nomenclature tersebut juga tidak bisa dibahas di paripurna. Sebab, bukan ranah pemimpin.

Presiden, lanjut Bamsoet, bisa dipanggil untuk menjelaskan perubahan ini oleh komisi II.

"Kalau setelah 7 hari tidak ada pertimbangan, baru bisa diumumkan," kata dia.

Lebih jauh mengatakan Bamsoet perihal surat Presiden Joko Widodo yang berisi keinginan untuk mengubah nomenclature sejumlah kementerian pada kabinetnya. Menurut dia, ada yang lucu.

Salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang digabung dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). "Yang lucu LH dengan kehutanan, LH kan menyangkut semuanya, jadi harus jelaskan ke DPR mengenai filosofi dari perubahan ini. Surat hanya dua lembar, mestinya dijelaskan juga alasan perubahannya," dia menyindir.

Menurut Bamsoet ada satu lagi yang disembunyikan. Yaitu, terkait Menko Kemaritiman yang tidak ada dalam surat tersebut.

" Ini memang hak presiden, tapi undang-undang (UU) mengatur harus minta pertimbangan DPR," dia menegaskan.

Bamsoet mempertanyakan alasan presiden tidak meminta pertimbangan DPR terkait hal tersebut. Meskipun, kata dia, dari tim transisi yang dibentuk Jokowi sudah menelepon pimpinan DPR mengenai perubahan tersebut. 

"Jadi kalau kerja kerja, justru yang hambat fraksi pemerintah. Jangan-jangan juga karena belum aman dapat menteri, ini ditunda-tunda. Jangan begitu dong," kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home