Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 07:31 WIB | Jumat, 26 Agustus 2016

Sri Mulyani Akui Kewalahan Menjalankan Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah kewalahan menjalankan program pengampunan atau tax amnesty 

"Petugas pajak sebenarnya belum memahami tax amnesty termasuk Peraturan Menteri Keuangan yang telah dikeluarkan dan kemampuan menjelaskan program tax amnesty," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI pada hari Kamis (25/8) malam.

Dia juga menyadari bahwa program tax amnesty sebenarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia, bukan untuk orang-orang tertentu yang menyimpan dananya di luar negeri sehingga dampaknya menjadi gejolak di masyarakat.

"Kondisi hari ini kapasitas dari Kanwil Pajak diuji karena tax amnesty ini hal yang baru dan memiliki waktu yang cukup singkat serta pasalnya sangat spesifik," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan UU tax amnesty  Juni lalu.

Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2 persen.

Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk Juli-September 2016, 3 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk periode Juli-September 2016, 6 persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen untuk periode Januari-Maret 2017.  

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home