Loading...
EKONOMI
Penulis: Tya Bilanhar 09:20 WIB | Senin, 12 Juni 2017

Sri Mulyani: Rakyat Tak Perlu Resah Hadapi AEOI

Sri Mulyani Indrawati pada pertemuan G-20 (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Keikutsertaan Indonesia dalam kewajiban untuk melaporkan rekening bank melalui kesepakatan Aotumatic Exchange of Information (AEIOI) tak perlu membuat rakyat resah. Masyarakat diharap tetap tenang dan melakukan kegiatan seperti biasa karena kewajiban tersebut hanya dikenakan kepada lembaga keuangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Aula Çakti Budhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhir pekan lalu.

"Kami menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu resah dengan apa yang disebut dengan AEOI ini. Karena yang wajib melaporkan saldo account adalah lembaga keuangan. Masyarakat ya tetap saja melakukan (kegiatan perekonomian) seperti biasa, bayar pajak setahun sekali kalau pendapatan diatas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)," ujar Menkeu, dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

Menkeu juga menekankan bahwa tidak ada beban pajak tambahan yang dikenakan atas rekening nasabah. Data yang digunakan pun hanya untuk melengkapi basis data perpajakan, dan peraturan perundangan menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP.

AEOI adalah sebuah kesepakatan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang diikuti oleh 100 negara di seluruh dunia. Kebutuhan akan adanya pertukaran informasi keuangan ini didasari pada adanya perusahaan dan juga individu super-kaya yang melakukan praktek penghindaran pajak. Dengan AEOI, pemerintah akan menjadi lebih mudah untuk melacak kekayaan mereka.

Untuk dapat melaksanakan AEOI, Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes selaku voluntary working group yang didirikan negara-negara anggota OECD dan negara lainnya yang setuju untuk mengimplementasikan keterbukaan akses informasi keuangan memberikan beberapa persyaratan, antara lain adanya peraturan primer dan peraturan sekunder, sistem informasi dan teknologi yang sesuai standar baik dari sisi sekuriti, dan code of conduct.

Selain itu, pelaporan informasi keuangan juga akan menggunakan standar pelaporan yang sama (Common Reporting Standard). Semua persyaratan ini sudah harus siap paling lambat tanggal 30 Juni 2017 agar Indonesia bisa mengikuti penerapan AEOI pada tahun 2018.

Imbauan serupa disampaikan oleh Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan aturan yang mewajibkan pelaporan informasi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak karena penelitian mendetail hanya dilakukan kalau ada dugaan awal penghindaran pajak.

"Tidak perlu khawatir karena yang diminta saldo akhir setiap tahun, dan baru dilakukan penelitian detail kalau ada dugaan awal penghindaran pajak," kata Tiko, sapaan akrab Kartika, di Plaza Mandiri, Jakarta, Minggu malam, dikutip dari Antaranews.

Ia juga mengatakan program pengampunan pajak yang sudah selesai dilaksanakan seharusnya sudah mampu menebus utang pajak di masyarakat sehingga menurunkan persentase nasabah yang tidak pernah melaporkan pajak.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib dilaporkan Rp200 juta.

Pemerintah kemudian merevisi batas saldo wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp 1 miliar, dan nantinya akan ditetapkan dalam penerbitan PMK baru.

Perubahan peraturan tersebut dilakukan menanggapi respons dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil lebih mencerminkan keadilan dan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Mengenai berapa jumlah nasabah Mandiri yang memiliki saldo sampai dengan Rp 1 miliar, Tiko mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Ia memperkirakan komposisi nasabah dengan saldo sampai dengan Rp1 miliar di Mandiri kemungkinan sama dengan kondisi secara nasional. Tiko mengatakan konsentrasi nasabah perbankan di Indonesia sekitar 100-200 ribu nasabah menguasai 80 persen dari total uang yang disimpan di bank.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home